Selasa 23 Jun 2020 17:40 WIB

Bawaslu: Indeks Kerawanan Pilkada Meningkat Akibat Covid-19

Bawaslu mengatakan, indeks kerawanan pilkada meningkat akibat pandemi Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19. Anggota Bawaslu RI, M Afifuddin mengatakan, wabah virus corona sangat memengaruhi penyelenggaraan pilkada, sehingga tingkat kerawanan pun meningkat.

"Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemi yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemi ini memang sangat memengaruhi penyelenggaraan pilkada," ujar Afifuddin dalam acara peluncuran update IKP secara virtual, Selasa (23/6).

Baca Juga

Bawaslu memasukkan konteks pandemi terhadap IKP di 270 daerah yang terdiri atas 224 kabupaten, 37 kota, dan sembilan provinsi. Aspek yang diukur antara lain anggaran pilkada terkait Covid-19, data terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan akibat wabah Covid-19.

Hasilnya, kata Afif, pada IKP Pilkada 2020 mutakhir per Juni 2020, terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Daerah tersebut di antaranya Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sijunjung, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Kota Ternate, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Melawi.

Selain itu, dalam konteks pandemi ini, ada 146 kabupaten/kota terindikasi rawan, serta 88 kabupaten kota dalam titik rawan rendah. Sementara pada tingkat provinsi, tiga daerah terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara.

Dua provinsi terindikasi rawan rendah dalam konteks pandemi, yaitu Sumatra Barat dan Kepulauan Riau. Empat provinsi ada pada titik rawan sedang, yaitu Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi.

Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemi adalah konteks infrastruktur daerah. Dalam konteks tersebut Bawaslu mengukur dua aspek, yakni dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu.

Pada konteks infrastruktur daerah, semua provinsi yang menyelenggarakan pilkada berada pada titik rawan tinggi. Sementara tidak ada kabupaten/kota yang rawan rendah. Sebanyak 117 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam konteks infrastruktur, antara lain Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Supiori, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Malinau, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Agam, Kabupaten Siak, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Kaimana. Sedangkan, 144 kabupaten/kota termasuk rawan sedang.

Bawaslu juga memutakhirkan kerawanan pada konteks politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di tingkat kabupaten/kota. Aspek yang diukur dalam konteks ini adalah keberpihakan penyelenggara pemilu, rekruitmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penyalahgunaan anggaran.

Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, 50 kabupaten/kota ada dalam kerawanan tinggi pada konteks politik, 211 kabupaten/kota dalam kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang rawan rendah. Beberapa daerah yang terindikasi rawan tinggi adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Agam.

Dalam konteks politik, tujuh provinsi terindikasi rawan tinggi, yakni Sumatera Barat, Jami, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tengah. Sedangkan, Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah ada dalam kerawanan sedang.

Adapun dalam konteks sosial, Bawaslu mengukur aspek gangguan keamanan seperti bencana alam dan bencana sosial serta aspek kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara. Dalam konteks ini, 40 kabupaten/kota ada pada titik rawan tinggi dan 221 kabupaten/kota rawan sedang. Tidak ada satu pun daerah terindikasi rawan rendah.

Beberapa kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi adalah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Halmahera Utara.

Dalam konteks sosial, tujuh provinsi ada dalam kerawanan sedang, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Bengkulu. Sedangkan, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah berada dalam kerawanan sedang.

Atas temuan itu, Bawaslu merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada Pilkada 2020. Pertama, memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada.

"Semua aktivitas kita harus dilakukan dengan protokol Covid," kata Afif.

Kedua, lanjut Afif, koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah. Ketiga, memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Keempat, menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19. Kelima, menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement