Selasa 23 Jun 2020 19:04 WIB

Kejakgung Terus Kejar Honggo Wendratno yang Masih Buron

Kejakgung akan bekerja sama dengan lembaga lain untuk mengejar Honggo Wendratno.

Kejakgung Terus Kejar Honggo Wendratno yang Masih Buron. Foto ilustrasi: Daftar Pencarian Orang (DPO) terdakwa kasus korupsi kondensat
Foto: Bareskrim Polri
Kejakgung Terus Kejar Honggo Wendratno yang Masih Buron. Foto ilustrasi: Daftar Pencarian Orang (DPO) terdakwa kasus korupsi kondensat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Agung Heri Setiyono menyatakan pihaknya terus mengejar terdakwa kasus korupsi Honggo Wendratno. Pihak Kejakgung akan bekerja sama dengan pihak lain terkait pengejaran ini.

“Untuk Terdakwa Honggo Wendratno tentu akan terus dilakukan upaya pencarian yang bersangkutan oleh Jaksa Penuntut Umum bekerjasama dengan pihak-pihak terkait,” kata Heri dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Baca Juga

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Raden Priono dan Djoko Harsono dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara terdakwa Honggo Wendratno dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian, pada Senin (22/6), hakim memvonis bersalah dua terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas, Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.

Raden Priono sebagai Kepala BP Migas dan Djoko Harsono sebagai Deputi Finansial dan Ekonomi divonis penjara. Masing-masing  4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Sementara Honggo Wendratno yang disidangkan secara terpisah (in abstentia) dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.

Atas putusan ini, Kejaksaan Agung mengapresiasi kinerja Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

“Patut diapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, karena walaupun dalam masa pandemi Covid–19 tidak banyak mempengaruhi proses hukum persidangan tersebut,” kata Heri.

Kemudian, jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. Ini berlaku khususnya untuk Raden Priono dan Djoko Harsono.

Sementara itu, atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa dan penasihat hukum (terdakwa menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement