Selasa 23 Jun 2020 21:34 WIB

Pemkab OKU Tutup Enam Posko Penanganan Covid-19

Pemkab OKU menyisakan posko utama di sekretariat BPBD OKU.

Ilustrasi Novel Coronavirus (2019-nCoV) atau virus corona jenis baru yang disediakan dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC).
Foto: CDC via AP
Ilustrasi Novel Coronavirus (2019-nCoV) atau virus corona jenis baru yang disediakan dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Amzar Kristopa menegaskan seiring kabupaten OKU berstatus zona hijau, enam posko yang tersebar di wilayah ini segera ditutup. Penutupan posko penanganan Covid-19 tersebut berdasarkan keputusan Bupati OKU setelah wilayah ini dinyatakan zona hijau atau zero Covid-19.

"Enam posko Covid-19 yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten OKU akan dievaluasi dan ditutup pada akhir bulan ini. Paling menyisakan posko utama di sekretariat BPBD OKU," kata Amzar Kristopa di Baturaja, Selasa (23/6).

Baca Juga

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) OKU sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19, Achmad Tarmizi sebelumnya mengatakan selama empat bulan terakhir semua pihak telah bekerja keras dan saling bahu membahu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di OKU.

Hasilnya, kini OKU kembali ke zona hijau karena 40 pasien yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 sudah sembuh dari virus tersebut. "Ini berkat kerja keras semua pihak khususnya peran serta tenaga medis di sejumlah sakit di daerah yang patut diacungi jempol," katanya.

Ke depan pihaknya menargetkan akan melakukan rapit tes terhadap minimal satu persen penduduk OKU guna memastikan wilayah setempat bersih dari corona. "Sekarang semua aktivitas di OKU sudah bisa kembali normal seperti biasa. Namun protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement