Selasa 23 Jun 2020 21:43 WIB

Bawaslu Petakan Empat Konteks Kerawanan Pilkada Serentak

Bawaslu petakan empat konteks kerawanan pilkada serentak 2020.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memetakan empat konteks potensi kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dalam indeks kerawanan pemilu (IKP). Bawaslu mengatakan indeks kerawanan pemilu meningkat karena pandemi Covid-19.

Anggota Bawaslu RI M Afifuddin mengatakan, empat konteks tersebut adalah sosial, politik, infrastruktur daerah dan pandemi Covid-19. "Konteks ini adalah untuk mengantisipasi. Dimensi pertama yang diukur adalah sosial yang mana ada gangguan bencana tetapi terkait bencana alam dan bencana sosial serta kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara," katanya.

Baca Juga

Konteks selanjutnya yakni pada dimensi politik, potensi kerawanannya pada keberpihakan penyelenggara pemilu rekrutmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan ASN dan penyalahgunaan anggaran. Pada konteks sosial sebanyak 40 kabupaten dan kota memiliki indeks kerawanan tinggi dan 211 lainnya pada tingkat sedang. Sementara untuk dimensi politik sebanyak 50 kabupaten kota memiliki indeks kerawanan tinggi dan 211 lainnya pada kondisi sedang.

Konteks selanjutnya yakni terkait infrastruktur daerah, Bawaslu mengukurnya dengan dua aspek, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu. Pada konteks infrastruktur daerah, tidak ada kabupaten kota yang rawan rendah. Sebanyak 117 kabupaten kota terindikasi rawan tinggi dan 144 rawan sedang.

Konteks keempat yakni soal pandemi, potensi kerawanannya pada anggaran pilkada terkait Covid-19, data terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat pandemi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement