Selasa 23 Jun 2020 22:13 WIB

Perlu Ada Sinkronisasi RUU Ciptaker Dengan UU Perbankan

Masih syarat yang menyulitkan UMKM mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Fuji Pratiwi
Usulan Ubah Nama RUU Cipta Kerja. RUU ciptaker dinilai perlu diselaraskan dengan UU perbankan yang sudah ada.
Foto: Infografis Republika.co.id
Usulan Ubah Nama RUU Cipta Kerja. RUU ciptaker dinilai perlu diselaraskan dengan UU perbankan yang sudah ada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) menilai perlunya penyelarasan RUU ciptaker dan UU perbankan yang sudah ada. Hal tersebut guna mempermudah akses permodalan bagi UMKM.

"RUU ini dibuat sebagai bagian dari undang-undang pamungkas yang bisa memadankan semuanya sehingga semua bisa bergerak seirama," kata TGB dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, selama UU Perbankan bersifat sektoral belum bisa senada dengan RUU Ciptaker sehingga lembaga keuangan akan terlalu berhati-hati. Hal itu akan menghambat fasilitasi permodalan bagi UMKM.

Menurut TGB, akses permodalan menjadi hal yang perlu digarisbawahi bagi UMKM. Dia mengaku melihat sampai saat ini masih banyak persyaratan yang menyulitkan UMKM guna mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Dia menyontohkan permasalahan UMKM di NTB. Masih banyak lembaga keuangan khususnya perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlebihan terhadap UMKM.

Perbankan kerap meminta jaminan pinjaman kepada para pelaku UMKM. Padahal, bisnis yang sedang dimulai merupakan satu-satunya aset pelaku usaha UMKM.

"Bila kemudian pinjaman itu harus ada jaminan, seperti sertifikat tanah atau yang lain itu kan memberatkan," kata dia.

Tokoh ormas Islam Nahdlatul Wathan ini menilai pembahasan RUU Ciptaker merupakan sebuah upaya pemerintah dan DPR mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Dia berharap produk hukum itu juga dapat meningkatkan investasi.

Hanya saja, untuk bagian yang menyangkut fasilitasi UMKM, ia melihat secara eksplisit sudah ada kemudahan regulasi bagi UMKM memulai usaha.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement