Selasa 23 Jun 2020 22:44 WIB

Awasi Pilkada, Bawaslu Diminta Pertimbangkan Situasi Pandemi

Mendagri minta Bawaslu pertimbangkan kekhususan pandemi Covid-19 dalam awasi Pilkada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempertimbangkan kekhususan situasi pandemi Covid-19 dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020.

"Ada hal-hal yang memang perlu dipertimbangkan yaitu kekhususan, keluarbiasaan situasi yang mungkin membuat teman-teman di KPU daerah menghadapi hal-hal baru," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (23/6).

Baca Juga

Hal-hal baru tersebut lanjut dia mungkin membuat KPU di daerah melakukan diskresi-diskresi sesuai dengan situasi, kondisi dan tantangan di lapangan masing-masing daerah. "Tidak bermaksud mentolerir kalau terjadinya kesalahan atau pelanggaran, tidak, tapi situasi luar biasa ini juga bisa jadi perhitungan ketika mengambil sikap apakah ada laporan sengketa atau dugaan pelanggaran ini, bisa dengan tindakan mediasi, administratif atau tindakan hukum," ujarnya.

Sebagai lembaga pengawasan dan menangani sengketa pemilu, menurut dia Bawaslu perlu bijaksana dalam bersikap apalagi pilkada tidak diselenggarakan dalam kondisi biasa. Sebab kali ini pilkada berlangsung dalam situasi pandemik.

"Disini memang diperlukan, mohon maaf, sikap yang wise, dengan yang betul-betul proporsional ketika menerapkan tindakan hukum sebagai upaya terakhir dalam sengketa pemilu di tingkat awal," ucapnya.

Tito Karnavian juga meminta Bawaslu juga menjadi wasit yang objektif dan netral dalam memroses sengketa Pilkada 2020. "Kami berharap pada teman-teman Bawaslu, semua jajaran, karena posisi Bawaslu dalam kontestasi Pilkada ini adalah wasit, kami harap bisa menjadi wasit yang betul-betul baik, yang objektif, netral," ujar Tito.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement