REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang menilai momentum politik yang digelar di tengah pandemi Covvid-19, sangat menguntungkan bagi calon pejawat. Sebab, para calon tidak bisa melakukan kampanye terbuka.
"Secara normatif setiap pasangan calon mempunyai kesempatan yang sama untuk memenangkan pertarungan pada pilkada serentak Desember 2020 mendatang. Namun melihat momentum politik yang digelar di tengah COVID-19, maka menurut saya situasi ini sangat menguntungkan bagi calon incumbent (pejawat)," kata Ahmad Atang di Kupang, Selasa (23/6).
Menurut dia, Pilkada 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 membuat para calon maupun partai politik tidak bisa melakukan kampanye secara terbuka. Kondisi ini membuat pejawat memiliki kesempatan lebih leluasa dan terbuka untuk ketemu masyarakat.
"Alih-alih penanganan Covid-19 memiliki makna ganda untuk melakukan sosialisasi diri. Setiap kesempatan beraudensi dengan masyarakat, tidak lagi murni urusan pemerintahan dan pembangunan namun terselip kepentingan politik pilkada," katanya.
Kenyataan ini, katanya, berbeda dengan lawan yang tidak memiliki kesempatan sebaik calon petahana. "Petahana (pejawat) akan melokalisir lawan untuk tidak leluasa ketemu masyarakat dengan alasan Covid-19. Dengan dalih protokol kesehatan tentu menjadi pembenar bagi lawan untuk tidak melakukan konsolidasi politik," katanya.
Kampenye media
Atang mengatakan kampanye di media menjadi jalan satu-satu untuk meraih dukungan masyarakat. Namun, media memiliki keterbatasan akses dan komunikasi politik untuk meraih dukungan publik tidak maksimal.
"Masyarakat kita masih mengandalkan pola dialogis dalam mengenal pasangan calon, maka ketika ruang dialog ditiadakan tentu lawan akan mengalami kesulitan," katanya.
Sementara pejawat dengan status jabatan akan memanfaatkannya sebagai cara untuk berdialog dengan masyarakat. Apalagi, bantuan sosial untuk masyarakat berdampak COVID-19 yang salurkan oleh petahana akan memperkuat posisinya di masyarakat.
Dia mengatakan, mestinya KPU mengatur mekanisme pejawat di tengah Covid-19 agar tidak merugikan pasangan lawan yang akan bertarung dalam konstetasi pilkada 2020.