Selasa 23 Jun 2020 23:25 WIB

Menaker Dorong Perusahaan Bantu Tempat Tinggal Bagi Pekerja

Perusahaan juga dapat memberikan bantuan sewa atau kontrak rumah bagi pekerja.

Menaker Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong perusahaan membantu penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya seperti tempat tinggal yang layak huni dan sehat. "Perusahaan juga dapat memberikan bantuan sewa atau kontrak rumah bagi pekerja dengan sistem pinjaman dan besaran yang disepakati, tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan,” kata menaker ketika menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Forum Santri Indonesia (DPP FSI) dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa (23/6).

Selain itu, bantuan tempat tinggal bisa berupa asrama, mess, atau perumahan. Dia menegaskan jika pekerja yang memiliki peran penting dalam proses produksi dan tulang punggung ekonomi nasional terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti tempat tinggal maka akan mendorong peningkatan produktivitas.

Baca Juga

Kondisi saat ini, kata menaker, masih banyak pekerja yang kebutuhan papannya belum terpenuhi. Terkait hal itu, dia menegaskan pemerintah tidak semata-mata melakukan perbaikan di bidang pengupahan dan jaminan sosial tapi juga harus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program perumahan, fasilitasi bantuan transportasi murah bagi pekerja dan penumbuhkembangan koperasi perusahaan.

"Pemerintah melakukan berbagai upaya agar pekerja kita dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, salah satunya terkait hunian ataupun tempat tinggal,” ujarnya.

Kemenaker, tegasnya, telah melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada pemangku kepentingantentang program-program penyediaan perumahan bagi pekerja kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement