Selasa 23 Jun 2020 23:29 WIB

KPU-Bawaslu Jateng Koordinasi Verifikasi Calon Perseorangan

Ada dua daerah yang memiliki calon perseorangan, yakni Surakarta dan Purworejo.

Calon perseorangan (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi sebagai persiapan dimulainya tahapan verifikasi faktual bukti dukungan calon perseorangan pada pilkada di dua kabupaten/kota.
Foto: Republika/Mardiah
Calon perseorangan (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi sebagai persiapan dimulainya tahapan verifikasi faktual bukti dukungan calon perseorangan pada pilkada di dua kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi sebagai persiapan dimulainya tahapan verifikasi faktual bukti dukungan calon perseorangan pada pilkada di dua kabupaten/kota. Dari 21 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020, ada dua daerah yang akan melakukan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yakni Kota Surakarta dan Kabupaten Purworejo.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun di Semarang, Selasa (23/6) mengatakan tahapan ini merupakan lanjutan dari proses verifikasi administrasi untuk mengecek kebenaran bukti dukungan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan. Ia mengungkapkan dalam proses verifikasi faktual ini situasi di lapangan bisa saja bersifat dinamis.

Baca Juga

Misalnya, terkait dengan desa/kelurahan atau perumahan yang ada data pendukungnya tapi di area tersebut masih menutup diri atau memberlakukan "lockdown" lokal. "Hal-hal seperti ini perlu digarisbawahi agar proses di lapangan bisa berjalan lancar," ujarnya.

Bawaslu Jateng juga berharap kepada jajaran KPU untuk mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama perangkat desa yang wilayahnya mau dikunjungi untuk verifikasi faktual. Apalagi saat ini dalam kondisi pandemik Covid-19 yang masih bersifat fluktuatif.

Anik juga meminta KPU Jateng aktif berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu serta menekankan pentingnya kesepahaman bersama mengenai aturan. Hal itu untuk meneliti bukti dukungan apakah memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.

"Perlu sinergitas untuk kelancaran verifikasi faktual agar tahapan ini benar-benar berkualitas dan sesuai dengan objektivitas," tuturnya.

Selain itu, Bawaslu Jateng juga akan mengutamakan pencegahan dalam melakukan tugas pengawasan terhadap semua tahapan pilkada.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement