REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberi perhatian lebih bagi warganya yang menyandang cacat berat atau orang dengan cacat berat (ODKB). Perhatian yang diberikan berupa alokasi dana bansos dari APBD.
''Pada penyandang cacat berat, Pemkab memberikan bantuan sosial sebesar Rp 300 ribu per bulan,'' kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Selasa (23/6).
Dia menyebutkan, bantuan sosial ini tidak hanya diberikan bagi penyandang cacat berat yang memang merupakan bawaan dari lahir. Tapi juga bagi warga yang menjadi penyandang cacat berat akibat kecelakaan.
''Pengertian cacat berat disini, adalah cacat yang menyebabkan warga tidak bisa melakukan aktivitas apa pun tanpa bantuan orang lain,'' jelasnya.
Menurutnya, bansos yang diberikan bagi penyandang cacat berat ini tidak terkait dengan adanya wabah Covid 19. Kalau bansos yang diberikan terkait wabah Covid 19, hanya diberikan selama batas waktu yang sudah ditentukan. Sedangkan bantuan yang diberikan bagi penyandang cacat berat, diberikan selama penyandang cacat tersebut masih hidup.
''Saya berharap bantuan ini bisa bermanfaat dan menambah semangat bagi bapak ibu semua yang mendampingi ODKB. Semoga diberikan kesabaran dan keikhlasan bisa terus diberikan pada ODKB, dan menjadi ladang pahala bagi yang merawatnya,'' jelasnya.
Terkait ODKB di wilayahnya, Bupati sebelumnya sempat mengunjungi beberapa ODKB di dua ODKB di Kecamatan Kutasari dan Kecamatan Mrebet. Di dua kecamatan tersebut, Bupati mengunjungi empat ODKB.
Kepada yang merawat mereka, Bupati menyerahkan bantuan sosial sebesar Rp 300 per bulan yang diberikan untuk enam bulan sekaligus. ''Bansos yang kita serahkan merupakan bantuan sosial untuk bulan Januari hingga Juni 2020,'' katanya.
Disamping mengunjungi langsung ke rumah ODKB, Bupati juga menyerahkan bansos ODKB pada keluarga penerima di Kantor Kecamatan Kutasari dan Kecamatan Mrebet. Jumlah penerima bantuan ODKB di Kecamatan Kutasari ada sebanyak 21 penerima, sedangkan di Kecamatan Mrebet ada sebanyak 18 penerima.