Rabu 24 Jun 2020 04:57 WIB

KPK: Perbaikan Kartu Prakerja Permintaan Menko Perekonomian

KPK mengatakan perbaikan program kartu prakerja permintaan Menko Perekonomian.

Plt Jubir Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kiri)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Jubir Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perbaikan pelaksanaan program Kartu Prakerja atas permintaan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. KPK menyambut baik permintaan itu, agar program Kartu Prakerja berjalan lebih baik di masa depan dan tetap sasaran.

"Pada 6 Mei 2020, Menko Perekonomian bersama PMO (Project Management Office) dan kementerian terkait mendatangi KPK memaparkan secara rinci tentang program Kartu Prakerja dan membuka ruang untuk KPK melakukan perbaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (23/6).

Baca Juga

Ipi melanjutkan, KPK menyambut dengan semangat untuk memberikan rekomendasi perbaikan agar program itu bisa berjalan dengan baik di masa depan, tepat sasaran, dan sesuai dengan tujuannya. "KPK kemudian melakukan kajian terhadap program tersebut sebagai pelaksanaan tugas monitoring," kata Ipi.

Selanjutnya, menurut dia,KPKmemaparkan dan menyampaikan rekomendasi atas kajian program Kartu Prakerja dalam rapat bersama Kemenko Perekonomian dan sejumlah pemangku kepentingan terkait pada 28 Mei 2020. "Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah hal sebagai langkah untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK," ujar Ipi.

Saat ini, kata dia, Menko Perekonomian sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK yang meliputi regulasi maupun tata laksana program Kartu Prakerja. Ia mengatakan KPK tetap berkomitmen untuk mengawal realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 baik di pusat maupun daerah mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah signifikan di antaranya anggaran untuk jaring pengaman sosial, termasuk bantuan sosial (bansos).

Program Kartu Prakerja pada awalnya didesain dalam kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Namun di masa pandemi ini kemudian diubah menjadi semi-bansos dengan anggaran Rp20 triliun untuk 5,6 juta peserta.

Ipi juga mengungkapkan KPK tidak terlibat sejak awal program Kartu Prakerja disusun hingga kemudian bergulir dan tidak terlibat dalam pembuatan aturan, desain, dan mekanismenya. "Namun, kami mendengar suara masyarakat terkait pendaftaran yang tidak memenuhi syarat maupun mereka yang mendaftar bukan target utama program Kartu Prakerja," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement