Rabu 24 Jun 2020 07:13 WIB

Ada Sanksi Bagi Penyelenggara Pilkada tak Gunakan APD

KPU menyusun tata cara pelaksanaan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan sanksi secara bertahap bagi penyelenggara pemilu yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama menjalankan tahapan Pilkada. Mulai dari sanksi peringatan, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.

"Pak Abhan (Ketua Bawaslu RI) beserta timnya sudah memberi warning kepada KPU kalau tidak menggunakan APD, karena sudah diatur oleh KPU, itu diberi sanksi bertahap," ujar Arief saat menghadiri peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, Selasa (23/6).

KPU menyusun tata cara pelaksanaan setiap tahapan pilkada dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat edaran Ketua KPU RI, sambil menunggu rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 diundangkan.

Tak hanya penyelenggara, KPU juga mengatur agar pemilih, peserta pilkada, dan setiap pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 mematuhi protokol kesehatan. Berdasarkan aturan itulah, Bawaslu kemudian menggunakan protokol kesehatan sebagai objek pengawasan dalam pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Saya itu khawatir kalau teman-teman tidak memakai APD sanksinya pidana ini saya pikir kita perlu hati-hati," kata Arief.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menjelaskan, pihaknya akan mengawasi setiap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada. Hal ini dituangkan dalam rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan, Penanganan Laporan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Apabila jajaran KPU hingga penyelenggara pemilu ad hoc di kecamatan dan desa/kelurahan tidak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu memberikan saran perbaikan sesuai dengan tingkatannya," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement