Rabu 24 Jun 2020 08:31 WIB

Bogor Gelar Pelatihan Pemotongan Hewan Kurban Virtual

Pelatihan dan simulasi akan diikuti oleh camat, lurah, dan DMI.

Bogor Gelar Pelatihan Pemotongan Hewan Kurban Virtual
Foto: Dok PPPA Daarul Quran
Bogor Gelar Pelatihan Pemotongan Hewan Kurban Virtual

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor merencanakan pelatihan dan simulasi pemotongan hewan kurban untuk dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor, Anas S Rasmana mengatakan kegiatan itu direncanakan berlangsung Ahad (28/6). 

Menurut Anas, pelatihan dan simulasi akan diikuti oleh camat dan lurah dari seluruh wilayah di Kota Bogor, serta pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) tingkat Kota Bogor dan tingkat kecamatan di Kota Bogor. Pada pelatihan dan simulasi penerapan protokol kesehatan untuk pemotongan hewan kurban akan diselenggarakan secara virtual melalui konferensi video.

Baca Juga

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor juga akan mengundang pembicara ahli dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk memberikan pengarahan. "Pelatihan dan simulasi itu meskipun dilakukan secara virtual, namun akan dilakukan simulasi bagaimana penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban," katanya, Selasa (23/6).

Setelah pelatihan dan simulasi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan memberikan surat keputusan tentang protokol kesehatan pemotongan hewan kurban kepada para camat, lurah dan pengurus DMI tingkat Kota Bogor dan tingkat kecamatan di Kota Bogor, untuk ditindaklanjuti.

"Selanjutnya, mereka yang akan menyosialisasikannya kepada pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) di setiap masjid di Kota Bogor," katanya.

Anas menambahkan di setiap masjid jumlah hewan kurbannya berbeda-beda dan luas halaman masjid juga berbeda-beda sehingga harus bisa menyesuaikan karena petugasnya akan dibatasi. Untuk masjid yang jumlah hewan kurbannya sangat banyak, diusulkan agar melakukan pemotongan hewan kurban dalam dua tahap, yakni pada 10 dan 11 Dzulhijjah, guna memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan dan dapat meminimalkan potensi penularan Covid-19.

Anas menjelaskan protokol kesehatan yang harus diterapkan pada pemotongan hewan kurban adalah, hewan kurban harus sehat dan tidak cacat, serta memenuhi syarat untuk qurban. Tempat pemotongan hewan kurban, misalnya di halaman masjid atau di lapangan terbuka, harus menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Petugas pemotongan hewan harus dalam kondisi sehat dan jumlahnya dibatasi untuk setiap lokasi pemotongan hewan kurban. Setiap orang yang bertugas, harus mengenakan pakaian lengan panjang, memakai masker, pelindung wajah dan sarung tangan.

"Akan lebih baik jika petugas yang menyembelih hewan kurban sudah menjalani tes cepat dan dipastikan sehat," katanya.

Di lokasi pemotongan hewan kurban, petugas yang menangani hewan kurban setelah disembelih, posisinya tidak boleh berhadapan, guna meminimalkan kontak fisik dan droplet di antara petugas. Lokasi pemotongan hewan kurban juga harus diberi jarak tertentu dan diberi pagar pembatas dengan pemilik hewan yang ingin menyaksikan hewan kurbannya disembelih.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement