REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan protokol penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang aman dari penularan Covid-19 menjelang awal tahun ajaran baru 2020/2021.
"Memulai tahun ajaran baru nantinya, kami telah menyiapkan instrumen yang disesuaikan kondisi kewilayahannya masing-masing," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Mofit Saptono, Rabu (24/6).
"Bagaimana implementasi di lapangan, tentu sudah dibekali protokol pendidikan yang dikeluarkan kementerian melalui surat keputusan bersama dengan pihak terkait lain. Di situ ada acuan bagi daerah," kata dia saat dihubungi melalui telepon.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa kegiatan belajar pada tahun ajaran baru 2020/2021 rencananya dimulai Juli 2020. Dalam hal ini pemerintah hanya mengizinkan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah yang berada di zona hijau penularan Covid-19 dengan sejumlah persyaratan. Sekolah di daerah yang belum aman dari penularan virus masih harus menerapkan metode pembelajaran jarak jauh.
Sekolah-sekolah di zona hijau yang akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diwajibkan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, termasuk mengharuskan pemakaian masker, mengukur suhu siswa dan tenaga pendidikan yang masuk ke sekolah, menyediakan sarana cuci tangan, serta menyediakan fasilitas kesehatan.
"Yang kami siapkan semua berdasarkan atau mengacu pada regulasi dari kementerian. Tentunya tetap mengedepankan protokol kesehatan penanganan Covid-19," kata Mofit.
Ia mengatakan bahwa kemungkinan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah bisa dilakukan secara terbatas di daerah-daerah yang berada dalam zona hijau."Nanti kita lihat keputusannya," kata dia.