REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mendorong swasembada pangan di masa pandemi Covid-19. Dukungan itu, terutama untuk bahan makan daging sapi nasional agar kebutuhannya masyarakat tetap dapat terpenuhi.
Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Wisnu Handoko Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus memberikan dukungan agar swa sembada pangan khususnya daging sapi dapat terpenuhi dengan tetap mengoperasikan enam kapal ternak yang sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu.
“Pengoperasian enam kapal ternak tersebut memiliki jadwal yang tetap dan teratur (liner) meskipun di tengah wabah pandemi covid-19, sehingga dapat memberikan kepastian waktu bagi para pengguna jasa untuk mempersiapkan dan mengirimkan hewan ternaknya,” kata Wisnu di Jakarta, Rabu (24/6).
Adapun keenam kapal ternak dimaksud, lanjut Capt Wisnu masing-masing KM. Camara Nusantara 1 yang dioperasikan oleh PT. Pelni, KM. Camara Nusantara 2 yang dioperasikan oleh PT. Pelayaran Wirayuda Maritim, KM. Camara Nusantara 3 dan KM. Cemara 4 yang dioperasikan oleh PT. Subsea Lintas Globalindo, KM. Camara Nusantara 5 yang dioperasikan oleh PT. Luas Line. Kelima kapal ini beroperasi dengan pelabuhan pangkal di Kupang, NTT. Sedang satu kapal lagi yaitu KM. Camara Nusantara 6 yang dioperasikan oleh PT. ASDP beroperasi dengan pelabuhan pangkal di Kwandang Gorontalo.
“Dari data yang ada pada sampai dengan bulan Juni 2020 sebanyak 13.163 ekor sapi, 24 ekor kambing dan 24 ekor kuda telah diangkut oleh ke enam kapal tersebut guna mendukung pemenuhuan kebutuhan daging di seluruh wilayah Indonesia terutama wilayah Propinsi DKI Jakarta,” kata Wisnu.
Menurutnya, program pengoperasian kapal khusus angkutan ternak yang disediakan Kementerian Perhubungan merupakan salah satu implementasi dari program Tol Laut dalam mendukung pemenuhan ternak dari daerah sentra produksi ternak ke wilayah konsumen sehingga biaya pengoperasiannya masih mendapatkan subsidi dari Pemerintah dalam hal ini melalui Anggaran Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Dalam tiga tahun terakhir anggaran subsidi pengoperasian enam kapal ternak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan juga terdapat kenaikan, dimana pada tahun 2020 ini kami mengalokasikan dana sebesar 46,5 milliar. Jumlah ini lebih besar dari pada anggaran pada tahun 2018 sebesar 36,8 milliar dan tahun 2019 sebesar 23,3 milliar,” ujar Wisnu.
Sedangkan untuk rute enam trayek yang dilayani 6 kapal ternak, masing-masing adalah Trayek RT-1 dengan pelabuhan pangkal Kupang, NTT melayani rute Pelabuhan Kupang-Waingapu-Tanjung Priok-Cirebon-Kupang; Trayek RT-2 dengan pelabuhan pangkal Kupang NTT melayani rute Kupang – Wini – Atapupu - Tanjung Priok /Banjarmasin/Samarinda - Kupang; Trayek RT-3 dengan pelabuhan pangkal Kupang, NTT melayani rute Kupang/Bima-Tanjung Priok-Kupang/Bima; Trayek RT-4 dengan pelabuhan pangkal Kupang, NTT melayani rute Kupang-Wini-Atapupu-Samarinda/Balikpapan-Kupang; Trayek RT-5 dengan pelabuhan pangkal Kupang, NTT melayani rute Kupang-Banjarmasin-Bima-Banjarmasin -Kupang; dan Trayek RT-6 dengan pelabuhan pangkal Kwanang, melayani rute Kwandang- Tarakan-Balikpapan/Samarinda-Kwandang.
Adapun menjelang Hari Raya Idul Adha biasanya akan menjadi Peak Season angkutan ternak karena volume permintaan daging sapi hidup meningkat tajam. Yang biasanya pengiriman mayoritas ke Jakarta maka menjelang Idul Adha akan ada permintaan ke daerah-daerah lain seperti Samarinda, Balikpapan, Riau dan Bengkulu dimana tujuan tersebut ini tidak ada dalam trayek reguler yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk itu, terkait dengan permohonan penambahan atau perubahan rute pengoperasian kapal ternak, Capt. Wisnu Handoko menjelaskan bahwa pada prinsipnya semua Kapal Ternak bisa digunakan untuk mengangkut Ternak sepanjang masih di wilayah dalam Negeri Indonesia.
“Saat ini mengingat ketersediaan anggaran subsidi Pemerintah, maka rute kapal ternak saat ini diberikan sesuai dengan trayek yang direncanakan pada tahun sebelumnya dengan rute dan voyage yang sudah ditetapkan sesuai usulan daerah pengirim dan penerima,” kata Wisnu.
Wisnu juga menambahkan Jika pada tahun berjalan ada permintaan deviasi rute di luar yang telah ditetapkan, maka seharusnya ada usulan resmi dari daerah pengirim dan penerima harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Direktorat PHH Ternak Kementerian Pertanian.
“Sedangkan apabila Rute baru yang diminta tersebut membutuhkan anggaran karena tidak cukup dibiayai dengan anggaran subsidi tahun berjalan, maka akan dihitung bersama dengan instansi dan pihak terkait, dimana pemenuhannya akan dibiayai oleh pihak pengirim ternak,” tutup Wisnu.