Rabu 24 Jun 2020 10:11 WIB

Penang Izinkan Masjid Gelar Sholat Berjamaah

Penang juga izinkan sholat Idul Adha.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Penang Izinkan Masjid Gelar Sholat Berjamaah
Foto: Foto : MgRol112
Penang Izinkan Masjid Gelar Sholat Berjamaah

REPUBLIKA.CO.ID, GEORGE TOWN -- Pemerintah negara bagian Penang, Malaysia, mengizinkan sholat berjamaah dengan jumlah peserta berdasarkan ukuran masjid atau ruang sholat dan dengan mempertimbangkan langkah jarak sosial (social distancing). Kegiatan yang diizinkan di masjid itu termasuk sholat wajib berjamaah, sholat Jumat, sholat Hari Raya Idul Adha, dan sholat jenazah untuk pasien non-Covid-19, serta kegiatan belajar (pengajian) yang akan diadakan di masjid.

Presiden Dewan Agama Islam Penang (MAINPP), Datuk Ahmad Zakiyuddin Abd Rahman, mengatakan sholat berjamaah dan sholat jenazah, serta kegiatan ceramah, mulai digelar hari ini, Rabu (24/6). Sementara sholat Jumat akan diadakan mulai 26 Juni 2020 mendatang, dan sholat Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli 2020.

Baca Juga

Dia mengatakan, keputusan itu dibuat setelah melakukan pertimbangan di antara semua pihak terkait, termasuk Departemen Agama Islam Penang (JHEAPP), Departemen Mufti Penang dan Departemen Kesehatan negara bagian. 

"Sholat berjamaah, sholat Jumat dan sholat Id dapat dihadiri oleh anggota 'qariah' (area di sekitar masjid) dan masyarakat umum berusia 15 hingga 70 tahun, sedangkan mereka yang berusia di bawah 15 tahun tidak diperbolehkan. Mereka yang di atas 71 yang sehat dapat mengikuti sholat berjamaah, tetapi tidak dianjurkan untuk melakukannya," katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir di Malay Mail, Rabu (24/6).

Wakil Kepala Menteri I Penang, Ahmad Zakiyuddin, mengatakan izin diberikan kepada jamaah yang tidak memiliki gejala Covid-19, seperti batuk, demam dan pilek. Sementara mereka yang berisiko tinggi dan rentan terhadap penyakit seperti lansia, orang yang memiliki penyakit asma dan penyakit kronis, tidak diizinkan menghadiri sholat berjamaah.

"Untuk sholat jenazah dari mereka yang bukan pasien Covid-19, hanya anggota keluarga almarhum dan anggota qariah yang diizinkan menghadirinya. Sedangkan untuk sholat Jumat, harus ada setidaknya 40 jamaah untuk memenuhi kriteria wajib (untuk melaksanakan shalat), dan mereka harus warga negara Malaysia," kata Ahmad.

Ia menuturkan kegiatan ceramah diperbolehkan diadakan antara sholat magrib dan isya setiap hari. Sementara ceramah setelah sholat subuh dan sholat ashar hanya diperbolehkan setiap Sabtu dan Ahad, dan dibatasi hingga 20 menit per sesi.

Selain itu, ruang sholat khusus untuk Muslim yang bepergian (travelling) akan diizinkan di masjid-masjid atau surau mulai pukul 06.00 hingga 21.30. Ia menambahkan, ibadah kurban pada Idul Adha juga diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya harus mematuhi prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement