Rabu 24 Jun 2020 11:00 WIB

Rekonstruksi Kasus John Kei Digelar di Lima Lokasi

Kegiatan rekonstruksi kasus John Kei digelar di lima lokasi

Polisi menata barang bukti saat rilis kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.
Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan
Polisi menata barang bukti saat rilis kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya Rabu ini dijadwalkan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan John Kei dan 29 anak buahnya yang berujung tewasnya satu orang, di lima lokasi di Jakarta dan Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rangkaian rekonstruksi rencananya digelar mulai pukul 09.00 WIB.

"Pukul 09.00 WIB kegiatan melaksanakan rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi," kata Yusri, Rabu (24/6).

Yusri kemudian merinci lima lokasi rekonstruksi tersebut yakni Kelapa Gading, Jakarta Utara; Bekasi, Jawa Barat; Cempaka Putih, Jakarta Utara; Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Cipondoh, Kota Tanggerang.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad siang.

Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.

Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Ahad malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement