REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi karyawan swasta Sudirmanto perihal pertemuan antara Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dengan pegawai negeri sipil di MA, Kardi.
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (24/6)
KPK, Selasa (23/6), memeriksa Sudirmanto sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Sebelumnya, pada Rabu (10/6), KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, KPK mengonfirmasi Kardi perihal aset milik Tin Zuraida.
Berdasarkan informasi dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Tin Zuraida dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001.
KPK pun pada Senin (15/6) juga telah memeriksa saksi wiraswasta Sofyan Rosada yang merupakan pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini. Ponpes tersebut diduga tempat Tin Zuraida dan Kardi menikah secara siri.
Saat itu, penyidik KPK mendalami keterangan saksi Sofyan mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus di MA tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.