Rabu 24 Jun 2020 11:50 WIB

Covid-19 di Kudus Bertambah Jadi 188 Kasus

Covid-19 bertambah 11 kasus sehingga totalnya menjadi 188 kasus

Pasien corona (Ilustrasi).
Foto: Abdan Syakura/Republika
Pasien corona (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS  - Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bertambah 11 menjadi 188 kasus menurut data terkini Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 setempat.

"Tambahan kasus terbaru sebanyak 11 kasus, delapan kasus di antaranya dari dalam wilayah dan tiga kasus dari luar wilayah," kata Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi, Rabu (24/6)

Ia menambahkan, sembilan dari 11 pasien yang baru tidak punya riwayat kontak dengan orang yang terinfeksi virus corona penyebab Covid-19 dan dua orang lainnya punya riwayat kontak dengan pasien Covid-19.

Ia memerinci, 133 kasus Covid-19 berasal dari penularan di dalam wilayah Kudus dan 55 kasus terjadi akibat penularan virus dari luar wilayah.

Andini mengatakan 59 pasien Covid-19 yang masih menjalani perawatan berasal dari dalam wilayah Kudus dan 28 pasien dari luar kabupaten.

"Ada pun yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 36 orang, sebanyak 30 orang di antaranya dari dalam wilayah dan enam orang dari luar wilayah," ujarnya.

Sedangkan jumlah pasien Covid-19 yang sudah sembuh, menurut dia, sebanyak 53 orang dan 36 di antaranya berasal dari Kabupaten Kudus.

Andini mengingatkan warga untuk mewaspadai penularan Covid-19 dan menjalankan protokol kesehatan, memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan pakai usai aktivitas, menjaga jarak dengan orang lain, dan menghindari kerumunan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement