Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan,sebagian besar pelaku usaha jasa internet mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19. Adapun survei dilakukan terhadap lebih dari 500 anggotanya pada 8 Mei 2020 sampai dengan 10 Juni 2020.
Dalam survei tersebut terlihat, Covid-19 mengakibatkan sebagian besar kontrak kerja menjadi batal atau restruktur ulang perjanjian. Problem ini tentunya mengakibatkan mayoritas pendapatan anggota menurun drastis.
Baca Juga: Bisakah Pemerintah Seragamkan Harga Paket Internet?