Rabu 24 Jun 2020 15:31 WIB

Kuasa Hukum Bantah John Kei Instruksikan Penyerangan

Kuasa hukum John Kei minta polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Adegan pra rekonstruksi penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/6).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Adegan pra rekonstruksi penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum John Kei membantah dugaan kliennya memberikan instruksi untuk menyerang Nus Kei. Menurut kuasa hukum polisi tidak memiliki bukti yang cukup.

"Tentu itu kami membantah (John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei) karena tidak ada bukti sama sekali. Ini masih dalam penyidikan," kata kuasa hukum John Kei,  Anton Sudanto, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6).

Baca Juga

Menurut Anton, pihak kepolisian seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan terhadap kliennya tersebut.

"Ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Jadi, biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," jelas Anton.

Hari ini (24/6), polisi menggelar beberapa adegan pra rekonstruksi terkait kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei di Mapolda Metro Jaya. Berdasarkan pantauan di lokasi, dalam pra rekonstruksi itu sosok tersangka John Kei digantikan oleh pemeran pengganti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tujuan digelarnya pra rekonstruksi itu untuk mengetahui kronologi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei, mulai dari perencanaan hingga eksekusinya. Yusri juga menjelaskan, tersangka dapat digantikan oleh peran pengganti apabila yang bersangkutan tidak berkenan hadir dalam pra rekonstruksi tersebut.

"Tujuan rekonstruksi adalah mencari kebebaran, bisa memakai peran penggati jika yang bersangkutan (John Kei) tidak berkenan hadir," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.

Dalam adegan pra rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya itu memeragakan adegan pemufakatan jahat yang dilakukan kelompok John Kei sebelum menyerang kelompok Nus Kei. Anak buah John Kei diketahui melakukan perencamaan penyerangan itu di tiga lokasi berbeda, yakni Kelapa Gading, Jakarta Utara, Bekasi, Jawa Barat, dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Rencana penyerangan terhadap kelompok Nus Kei itu mulai dilakukan sejak tanggal 14 Juni 2020 di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, John Kei diketahui tidak hadir dalam perencanaan tersebut.

Pemufakatan jahat untuk menyerang Nus Kei kemudian dilakukan juga di markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada 20 Juni 2020. Dalam pemufakatan itu dihadiri oleh tersangka John Kei.

"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" kata John Kei dalam kepada anak buahnya dalam adegan pra rekonstruksi yang diperankan oleh peran pengganti. "Mati!" jawab tujuh anak buah John Kei.

Perencanaan penyerangan terhadap Nus Kei kemudian kembali dimatangkan oleh anak buah John Kei di wilayah Cempaka Putih, pada tanggal 21 Juni 2020. Setelah itu, anak buah John Kei melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda, yakni di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari yang sama.

Awalnya, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap anggota kelompok Nus Kei di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 11.30 WIB. Dua anggota Nus Kei masing-masing berinisial ER alias YDR dan AR.

Akibat peristiwa itu, ER alias YDR meninggal dunia akibat luka bacok di sekujur tubuhnya. Sedangkan AR, mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

Kemudian, sekitar pukul 12.25 WIB kelompok John Kei yang berjumlah sekitar 25 orang mencari keberadaan Nus Kei di rumahnya di wilayah Green Lake City, Cipondoh, Tangerang Kota. Mereka mendatangi lokasi tersebut dengan mengendarai empat unit mobil.

Namun, setibanya di lokasi, mereka tidak berhasil menemukan Nus Kei. Lantaran tidak menemukan Nus Kei, mereka pun melakukan pengerusakan di rumah Nus Kei dan empat mobil miliknya. Selain itu, mereka juga merusak satu mobil milik tetangga Nus Kei, berinisial T.

Tidak sampai di situ, saat mereka hendak meninggalkan lokasi tersebut, mereka kembali membuat keributan dengan cara menerobos pagar perumahan dan melepas tembakan sebanyak tujuh kali. Akibatnya, satu orang sekuriti dan satu pengendara ojek daring mengalami luka. Kini, keduanya sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Medika Karang Tengah.

John Kei dan 29 anak buahnya kemudian ditangkap polisi pada pukul 20.15 WIB kelompoknya di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan tiga orang lainnya, masih berstatus buron.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement