Rabu 24 Jun 2020 15:39 WIB

Temanggung Tugaskan 88 Fasilitator Persampahan Kecamatan

Fasilitator persampahan akan mengedukasi warga Temanggung untuk mengelola sampah.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Temanggung kini memiliki 88 fasilitator persampahan kabupaten.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Temanggung kini memiliki 88 fasilitator persampahan kabupaten.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tahun 2020 ini bertekad bisa mewujudkan daerah bebas sampah plastik. Bupati Temanggung M Al Khadziq ingin agar lingkungannya menjadi bersih, tertata dan lestari.

Khadziq mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut Rabu ini Pemkab Temanggung mengukuhkan 88 orang sebagai fasilitator persampahan kecamatan. Mereka akan tugaskan di tengah-tengah masyarakat untuk menjadi fasilitator dan dinamisator program-program penanganan sampah di seluruh Kabupaten Temanggung.

Baca Juga

Khadziq menyampaikan para fasilitator tersebut akan membentuk fasilitator persampahan tingkat desa. Mereka selanjutnya akan mengedukasi warga di semua desa tentang manajemen persampahan yang lebih tertata di Kabupaten Temanggung.

Menurut dia, mereka akan melatih masyarakat memilah sampah sejak dari rumah. Masyarakat akan diajak mengelola sampah sesuai dengan kriterianya masing-masing dan kemudian akan menggerakkan sistem persampahan di seluruh Kabupaten Temanggung.

"Mekanismenya nanti sejak paling bawah, kami ada fasilitator tingkat desa yang akan mengedukasi warga dari rumah ke rumah per dasa wisma yang mengedukasi warga agar setiap individu bisa memilah sampah sejak dari rumah masing-masing," katanya di Temanggung, Rabu.

Ia menjelaskan untuk sampah organik dikembalikan ke alam menjadi kompos. Sementara itu, sampah anorganik yang bisa didaur ulang dapat dikelola dan oleh bank sampah yang dapat menjual sampah menjadi bernilai ekonomi.

"Kemudian sampah residu yang tidak bisa dikembalikan ke alam dan tidak bisa diolah bisa dikelola dengan baik dengan membuang ke tempat sampah desa dan setelah nanti masuk ke tempat sampah desa maka Dinas Lingkungan Hidup dapat mengambilnya semua untuk dibawa ke tempat pembuangan sampah akhir," katanya.

Ia berharap nantinya sampah yang dibuang ke TPA hanya sampah-sampah residu. Dengan begitu, sampah akhir betul-betul sampah yang tidak bisa digunakan, tidak bisa diolah kembali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement