Rabu 24 Jun 2020 16:36 WIB

Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Ibadah Kurban

Muhammadiyah menyarankan umat Islam yang mampu agar lebih mengutamakan sedekah uang

Rep: Fuji E Permana/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi kurban. Di masa pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah mengimbau umat Islam yang mampu lebih mengutamakan sedekah dengan uang dibandingkan memotong hewan kurban.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi kurban. Di masa pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah mengimbau umat Islam yang mampu lebih mengutamakan sedekah dengan uang dibandingkan memotong hewan kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan tuntunan ibadah puasa arafah, Idul Adha, kurban dan protokol ibadah kurban pada masa pandemi virus corona atau Covid-19. Muhammadiyah menyarankan umat Islam yang mampu agar lebih mengutamakan sedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban di masa pandemi ini.

Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, menjelaskan hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi Muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Namun pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum dhuafa.

Baca Juga

"Karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," kata Agung saat konferensi pers daring bertema "Tuntunan Ibadah Sholat Idul Adha" pada Rabu (24/6).

Ia mengatakan, bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya. Sebab membantu dhuafa maupun berkurban, keduanya mendapatkan pahala dari Allah SWT.

"Namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan," jelasnya.

Agung menerangkan, apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas. Pertama, kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet dalam kemasan kaleng.

Kedua, penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis. Ketiga, jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi. Artinya tidak terlalu banyak jumlahnya untuk menghindari kemubaziran. Supaya distribusi merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat. Ini diharapkan dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama.

"Keempat, hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (sahibul-qurban)," ujarnya.

PP Muhammadiyah mengingatkan, untuk pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima. Syaratnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

PP Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada 22 Juli 2020. Hari Arafah pada 9 Zulhijah 1441 H jatuh pada 30 Juli 2020. Kemudian Idul Adha pada 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020.

Agung mengatakan, panduan ini hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya, warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah beserta seluruh institusi dan amal usaha yang berada dalam lingkungan persyarikatan Muhammadiyah dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan yang ditetapkan oleh persyarikatan. 

"Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah," kata Agung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement