Rabu 24 Jun 2020 16:59 WIB

Ini Sederet Aturan Distribusi Hewan Kurban di Jakarta Timur

Distribusi hewan kurban menuju sentra penjualan hanya boleh di zona hijau

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hewan Kurban.  Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan aturan baru terkait distribusi hewan kurban dari luar daerah selama pandemi COVID-19.
Foto: Dok PPPA Daarul Quran
Hewan Kurban. Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan aturan baru terkait distribusi hewan kurban dari luar daerah selama pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan aturan baru terkait distribusi hewan kurban dari luar daerah selama pandemi COVID-19.

"Distribusi hewan kurban yang menuju sentra penjualan hanya boleh berada di zona hijau (aman dari COVID-19)," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur,Irma Budiany di Jakarta, Rabu (24/6).

Lokasi zona hijau ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19 yang telah dinyatakan oleh pejabat berwenang di tingkat kelurahan setempat. Menurut Irma, setiap lokasi penampungan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.

Ketentuan itu di antaranya penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh pedagang dan wajib bermasker. "Di setiap penampungan harus ada protokolkesehatan, thermo gun dan sebagainya," kata Irma.