REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020 untuk jalur zonasi di Jakarta akan resmi dibuka pada Kamis (25/6) hingga tiga hari mendatang. Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap mensyaratkan faktor usia dalam seleksi jalur PPDB zonasi besok.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya tidak akan mengubah petunjuk teknis (juknis) PPDB zonasi yang mensyaratkan usia tertinggi 21 tahun untuk jenjang pendidikan menengah atas (SMA) dan kejuruan (SMK).
"Kami tetap menggunakan syarat usia di PPDB zonasi, karena faktor ini yang paling netral dan tidak bisa diintervensi, ketika syarat zonasi sudah terpenuhi seleksi selanjutnya adalah usia," kata Nahdiana kepada wartawan di DPRD DKI, Rabu (24/6).
Ia pun mensimulasikan di PPDB jalur zonasi dengan syarat usia ini akan ada batas usia termuda dan tertua. Ia memperkirakan usia tertinggi siswa yang diterima di jalur zonasi ini dengan usia 21 tahun. Dan ia menyebut calon peserta didik yang berusia 14-15 tahun akan sulit masuk melalui PPDB jalur zonasi dengan syarat usia ini.
Namun, Nahdiana menerangkan, kalaupun PPDB zonasi memakai syarat nilai bukan usia setelah zonasi terpenuhi, tetap saja akan ada yang tidak diterima di sekolah negeri. Hal ini karena ada daya tampung sekolah negeri yang terbatas.
"Kalaupun syarat nilai, tetap akan ada yang tidak lolos. Karena kuota sekolah negeri terbatas," tegasnya.
Ia pun menyadari syarat usia inilah yang membuat banyak orang tua siswa atau wali murid memprotes kebijakan PPDB zonasi 2020 ini. Salah satunya Eva, wali murid yang turut hadir di DPRD DKI saat rapat dengar pendapat di Komisi E, Rabu (24/6).
Menurut Eva, syarat usia dalam PPDB zonasi banyak merugikan orang tua siswa, karena di lapangan banyak ditemukan kasus siswa berprestasi yang memenuhi syarat usia dan prestasi harus terlempar dari sekolah negeri. Sedangkan, mereka tidak mampu bila harus masuk ke sekolah swasta.
Kemudian, lanjut dia, Disdik DKI menyebut soal siswa yang tidak mampu bisa difasilitasi dengan KJP untuk masuk swasta. Namun, menurut Eva, kenyataannya biaya KJP yang tidak seberapa tersebut tetap tidak mampu memfasilitasi biaya sekolah swasta yang sampai puluhan juta.
"Sisanya siapa yang akan membiayai kalau anak kami masuk swasta," terang Eva.
Suara aspirasi orang tua murid ini sebenarnya sudah diterima DPRD DKI. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan akan menyerap seluruh aspirasi dengan menggelar rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan kriteria umur pada PPDB 2020.
“Karena saya juga merasakan apa yang ibu-ibu dan bapak-bapak rasakan. Bagaimana pun saya juga orang tua yang juga masih punya anak usia sekolah,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyatakan akan mencarikan solusinya soal ini, namun keputusan tetap ada di eksekutif yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Karena tangggal 25 itu sudah terakhir (PPDB) zonasi.
"Kita enggak mau sampai anak-anak Jakarta yang sudah capek-capek belajar itu tertolak karena usia,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB. SK tersebut mengatur, jika calon peserta didik baru yang mendaftar di jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Aturan serupa juga berlaku untuk jalur afirmasi. Kriteria usia juga digunakan di jalur pretasi akademik dan luar DKI Jakarta. Apabila calon peserta didik baru di jalur ini melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda, dan waktu mendaftar.
Jalur prestasi nonakademik juga memuat kriteria usia apabila calon peserta didik baru melebihi kuota. Selain usia, seleksi jalur prestasi non akademik berdasarkan jenjang kejuaraan tertinggi, peringkat kejuaraan, kategori kejuaraan (diutamakan perorangan), dan perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi.
Kemudian, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru juga menggunakan kriteris usia tertua ke usia termuda. Selain usia, seleksi jalur ini berdasarkan perkalian nilai rata-rata rapor yang telah divalidasi dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.
In Picture: Aksi Demo Tolak PPDB Berdasarkan Usia