REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan agar pegawainya untuk bekerja dari rumah. Kebijakan ini diambil setelah salah satu pejabatnya terpapar Covid-19.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jalaluddin mengatakan, setelah salah satu pegawai terpapar Covid-19, pihaknya langsung mewajibkan seluruh pegawai bekerja di rumah. Hanya beberapa orang yang penting ke kantor, namun tetap dengan protokol kesehatan ketat.
"Aktivitas di kantor kita batasi, yang (pegawai) lain kita lock, kita suruh pulang ke rumah, stand by kerja di rumah," kata Jalaluddin, di Banda Aceh, Rabu (24/6).
Pasien Covid-19 ke-50 di Aceh yang terdeteksi berinisial RI warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Dia merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di instansi Satpol PP dan WH Aceh.
Menurut Jalaluddin, semua orang yang pernah berkontak jarak dekat dengan RI juga telah menjalani pemeriksaan sampel usap (swab) dengan metode polymerase chain reaction (PCR), dan sedang menunggu hasilnya.
"Semua petugas dan pegawai berkontak dengan dia (RI) telah di-tracing, dan hari ini sudah dites usap," katanya.
Semua telah mengatur tidak boleh masuk kantor, sampai selesai pemeriksaan di laboratorium. Hari ini bagi yang piket masuk kantor, tetapi yang lain bekerja di rumah hingga kondisi steril.
RI terkonfirmasi positif, Senin (22/6) lalu, berdasarkan hasil dari tes usap PCT Balai Litbangkes Aceh. Sekarang RI sedang menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
Pasien RI terpapar bermula ketika tes cepat massal sebanyak 165 orang di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh. Hasilnya hanya RI yang menunjukkan reaktif, sehingga harus konfirmasi ke pemeriksaan usap PCR, yang ternyata telah positif Covid-19.