Kamis 25 Jun 2020 05:59 WIB

Kepesertaan JKN-KIS di BPJS Kesehatan Kebumen Meningkat

Persentas jumlah peserta mendekati persentase nasional mencapai 82 persen

Pesrta BPJS Kesehatan Kebumen terus meningkat. (ilustrasi)
Foto: BPJS Kesehatan
Pesrta BPJS Kesehatan Kebumen terus meningkat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Purwokerto dan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen mengalami peningkatan. Ini disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kebumen Wahyu Giyanto.

"Berdasarkan data hingga bulan Juni 2020, persentase jumlah peserta JKN-KIS di masing-masing kabupaten wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen maupun Cabang Purwokerto sudah mendekati persentase nasional yang mencapai 82 persen penduduk Indonesia," katanya didampingi Kepala Cabang BPJS Kesehatan Purwokerto Sofyeni di Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (24/6).

Wahyu mengatakan hal itu saat acara "Media Gathering" yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto di Desa Kretek, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.

Dalam hal ini, kata dia, jumlah peserta JKN-KIS di setiap kabupaten yang masuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, yakni Wonosobo sebanyak 635.677 orang atau 71,67 persen dari total penduduk 886.995 jiwa, Purworejo sebanyak 601.093 orang atau 75,75 persen dari total penduduk 793.552 jiwa, dan Kebumen sebanyak 1.137.176 orang atau 81,90 persen dari total penduduk 1.388.490 jiwa.

Sementara di wilayah kerja BPJS Cabang Purwokerto, jumlah peserta JKN-KIS di Kabupaten Banyumas sebanyak 1.495.762 orang atau 83,14 persen dari total penduduk 1.799.149 jiwa, Cilacap sebanyak 1.450.474 atau 74,92 persen dari total penduduk 1.937.427 jiwa, Purbalingga sebanyak 853.625 orang atau 85,09 persen dari total penduduk 1.003.246 jiwa, dan Banjarnegara sebanyak 708.956 orang atau 69,34 persen dari total penduduk 1.022.503 jiwa.

"Kami akan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan JKN-KIS minimal sama seperti nasional, syukur bisa melampaui," kata Wahyu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Purwokerto Sofyeni memaparkan tentang penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS. Menurut dia, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait dengan besaran iuran JKN-KIS.

"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," katanya.

Ia mengatakan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III," katanya.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, kata dia, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III, yakni pada tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Pada tahun 2021 dan berikutnya, kata dia, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35 ribu, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

"Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," jelasnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement