Rabu 24 Jun 2020 21:19 WIB

Wisatawan Diingatkan untuk tak Pegang Hiu Paus

Perahu yang mengangkut wisatawan harus jaga jarak minimum 30 m dari hiu paus.

Hiu paus. Ikan besar ini termasuk satwa yang dilindungi penuh.
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Hiu paus. Ikan besar ini termasuk satwa yang dilindungi penuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan masyarakat yang mengikuti wisata mengamati hiu paus agar menghindari perlakuan yang tidak patut terhadap ikan yang dilindungi tersebut. Menurut pedoman wisata hiu paus yang disusun KKP, pengunjung tidak diperkenankan menyentuh satwa pemakan plankton itu.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono mengaku telah mengetahui video viral adanya perahu wisata yang menabrak hiu paus di perairan Pasuruan, Jawa Timur. Pihaknya langsung bergerak menelusuri pemilik dan penumpang perahu wisata terkait.

Baca Juga

Nakhoda diduga dengan sengaja menabrakkan perahu agar tamu yang dibawanya bisa melihat dengan jelas salah satu jenis ikan terbesar ini. Aryo menjelaskan, hiu paus adalah jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.

"Saat mengamati hiu paus, perahu harus menjaga jarak minimum 30 meter dari hiu paus," tutur Aryo.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (24/6), menyampaikan bahwa saat ini Tim Respons Cepat BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Jatim sedang melakukan langkah-langkah koordinasi dan pengumpulan bahan dan keterangan atas laporan yang beredar di media daring dan televisi nasional.

"Pengumpulan bahan dan keterangan dilakukan dengan menghubungi Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Malang yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Pasuruan, Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Satuan Polair Polres Pasuruan terkait," ujar Yudi.

Yudi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, sepekan yang lalu ada masyarakat yang berwisata di perairan Pasuruan tepatnya di utara perairan Kraton. Mereka berusaha untuk memegang hiu paus tersebut.

"Satuan Polair Pasuruan sampai saat ini masih menyelidiki penumpang serta pemilik kapal atau perahu wisata tersebut," ungkapnya.

Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, KKP akan mengadakan pembinaan dan sosialisasi berupa pemasangan imbauan dan melakukan pendataan kemunculan hiu paus dalam bentuk kalender. KKP juga akan membuat kesepakatan dengan pemilik perahu wisata untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"KKP akan terus bersinergi dengan berbagai pihak agar wisatawan, operator tur, dan pemilik perahu wisata dapat memahami dan mematuhi code of conduct wisata hiu paus," ucap Yudi.

Perairan Pasuruan merupakan salah satu habitat hiu paus. Ikan ini sering muncul di sepanjang wilayah perairan Porong Sidoarjo sampai dengan perairan Lekok, Pasuruan.

Kemunculan hiu paus di perairan ini kemungkinan mencari makan berupa plankton yang berada di pesisir dengan perairan yang relatif dangkal. Pada bulan Juni 2020, Satuan Polair Polres Pasuruan mendata lebih dari 100 kemunculan hiu paus baik sendiri atau bergerombol.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement