REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memperbolehkan warga menggelar acara resepsi pernikahan. Namun acara resepsi pernikahan harus dengan mematuhi sejumlah aturan mulai dari pemberitahuan adanya pernikahan hingga mematuhi protokol kesehatan.
"Syarat yang harus dipenuhi, harus dilaporkan terlebih dahulu acara pernikahan tersebut ke tim Gugus Tugas Covid-19 Kudus serta menggelar simulasi protokol kesehatan terlebih dahulu," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo di Kudus, Rabu (24/6).
Dari tim Gugus Tugas Covid-19 Kudus, kata dia, akan melakukan survei guna memastikan apakah pemilik acara tersebut mematuhi protokol kesehatan atau tidak. "Nantinya akan diputuskan berapa kapasitas undangan yang ideal dalam menggelar resepsi pernikahan di tempat yang disediakan," ujarnya.
Pemilik hajatan, kata dia, harus berani memastikan bahwa semua tamu undangan mau mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.