Rabu 24 Jun 2020 22:56 WIB

Pesta Pernikahan Boleh Digelar di Solo, Ini Syaratnya

Solo menjalankan kehidupan normal baru dengan menggunakan protokol kesehatan.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Solo Zoo atau Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) di Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2020). Meski status Kejadian Luar Biasa (KLB) Solo masih berlangsung hingga 21 Juni 2020, Kebun binatang TSTJ akan dibuka kembali pada Jumat ( 19/6/2020) dengan menerapkan aturan normal baru sesuai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA /Maulana Surya
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Solo Zoo atau Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) di Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2020). Meski status Kejadian Luar Biasa (KLB) Solo masih berlangsung hingga 21 Juni 2020, Kebun binatang TSTJ akan dibuka kembali pada Jumat ( 19/6/2020) dengan menerapkan aturan normal baru sesuai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo mengatakan masyarakat Solo kini mulai menerima penerapan tatanan kehidupan baru atau normal baru guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kehidupan normal baru dilakukan dengan protokol kesehatan.

"Agenda-agenda yang sempat tertunda sudah dapat diselenggarakan termasuk pesta pernikahan dengan catatan batas maksimal tamu yang hadir 30 orang," kata Achmad Purnomo saat menghadiri acara simulasi virtual wedding di Bollroom The Sunan Hotel Solo, Rabu.

Baca Juga

"Kami mengizinkan gelaran pesta pernikahan dengan catatan hanya dihadiri maksimal 30 tamu undangan, dengan tetap protokol kesehatan dijalankan dengan baik," kata Purnomo.

Menurut Purnomo nantinya, acara resepsi juga boleh diadakan di sebuahgedung pertemuan, tetapi tamu undangan maksimal hanya 50 persen dari kapasitas gedungnya. Pemerintah Kota Surakarta bersama berbagai stakeholder lainnya terus melakukan sosialisasi guna untuk menyadarkan masyarakat sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

"Kami tegaskan pada masa normal baru masyarakat sudah dapat menyelenggarakan acara apapun. Namun, tetap sesuai protokol kesehatan mulai dari masuk ruangan pengecekan suhu tubuh, cuci tangan dengan sabun, wajib mengenakan masker, menggunakan hand sanitizer, dan selalu menjaga jarak aman satu meter," kata Purnomo.

Menurut dia, pembatasan kegiatan tidak hanya pada acara pesta pernikahan, tetapi juga berlaku di tempat pembelanjaan seperti mal dan pasar tradisional juga dibatasi. Bahkan, untuk anak balita, ibu hamil, dan lansia dilarang berkunjungi ke tempat-tempat keramaian seperti mal dan tempat lainnya seperti pertunjukan.

General Manager (GM) The Sunan Hotel Solo Retno Wulandari mengatakan pada situasi pandemi saat ini, dilarang mendatangkan kerumunan massa. Mau tidak mau penyedia jasa harus memiliki terobosan, termasuk dunia perhotelan. Virtual wedding menjadi salah satu pelayanan yang ditawarkan pihak hotel menyikapi era normal baru.

"Kami juga membantuk gugus tugas Covid-19 untuk memantau pelaksanaan normal baru di hotel. Bekerja sama dengan salah satu rumah sakit di Kota Solo untuk memaksimalkan pelayanan terbaik termasuk protokol kesehatan yang dijalankan," kata Retno.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement