REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dua pasar ekspor baru terbuka bagi bahan tambahan pakan ternak asal Jatim, yakni Finlandia dan Peru. Sebelumnya lima pasar menjadi langganan komoditas itu, masing-masing Bangladesh, Amerika Serikat, Latvia, India dan Taiwan, kata pejabat Karantina Pertanian Surabaya.
"Kami memberikan apresiasi kepada PT CJ yang ada di Pasuruan, karena telah berhasil menembus dua pasar ekspor baru, semoga menjadi angin segar memotivasi eksportir lainnya di tengah lesunya ekonomi global," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi di Surabaya, Rabu (24/6).
Musyaffak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan mengatakan, bahan tambahan pakan adalah bahan aditif pakan berupa Premix L-lysine Sulfate yang berasal Jatim, dan telah memiliki pasar tersendiri dengan frekuensi pengiriman sebanyak 57 kali, atau total 4,49 ribu ton selama periode Januari hingga Juni 2020.
"Kami juga selalu melakukan monitoring tindakan karantina pertanian untuk sertifikasi Premix L-lysine, dan sebelumnya sebanyak 160,7 ribu ton dikirim menuju Finlandia dan Yunani," katanya.
Menurut Mussafak, Premix L-lysine ini digunakan di negara tujuan untuk menyeimbangkan asam amino tubuh ternak, meningkatkan tingkat marbling (susunan lemak halus) daging serta membantu penyerapan Kalsium pada ternak.
"Dalam teknologi pakan ternak, L-lysine sulfate dalam bentuk premix merupakan bahan yang dapat digunakan sebagai campuran pakan (feed additive)," katanya.
Sebelumnya, komoditas ekspor ini diberangkatkan dalam 8 container 20 feet dengan nilai ekonomis Rp 1,66 miliar melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. "Kami juga telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan komoditas itu memenuhi keamanan pakan dan kesesuaian jenis. Setelah dipastikan sehat dan aman, sertifikat karantina berupa KH-13 dapat diterbitkan," katanya.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menyebutkan sejalan dengan Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks) yang digagas Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) maka bertambahnya negara tujuan ekspor baru wajib didorong.
Ali mengaku, selaku otoritas karantina berperan sebagai fasilitator pertanian di perdagangan internasional terus melakukan harmonisasi peraturan teknis sanitari dan fitosanitari atau SPS, agar lebih banyak lagi negara yang dapat menerima produk ekspor tanah air.
"Saat ini kebijakan tarif tidak lagi populer dalam aturan perdagangan global maka aturan SPS menjadi strategis dan kami siap mengawalnya," kata Jamil.