Kamis 25 Jun 2020 06:37 WIB

Jajaran KPU RI Kembali Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP

Sikap KPU RI dalam PAW anggota DPRD dari PDIP di Sulsel tidak konsisten.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Arief dan tiga komisioner KPU RI lainnya, yakni Ilham Saputra, Viryan Aziz, dan Pramono Ubaid Tanthowi.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua KPU Arief Budiman. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Arief dan tiga komisioner KPU RI lainnya, yakni Ilham Saputra, Viryan Aziz, dan Pramono Ubaid Tanthowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman beserta tiga komisioner KPU lainnya dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (24/6). Arief, Ilham Saputra, Viryan Aziz, dan Pramono Ubaid Tanthowi dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

"Tiga, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu tujuh Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU RI, teradu sembilan Ilham Saputra, teradu 11 Viryan, dan teradu 12 Pramono Ubaid Tanthowi Tanthowi masing-masing selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua sidang pembacaan putusan DKPP, Teguh Prasetyo, Rabu.

Baca Juga

Sementara, DKPP merehabilitasi Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) karena tidak terbukti melanggarar KEPP. Putusan ini berdasarkan perkara nomor 33-PKE-DKPP/III/2020 yang diadukan mantan caleg DPRD Provinsi Sulsel daerah pemilihan (dapil) 2 dari PDI Perjuangan (PDIP), Novianus YL Patanduk.

Novianus terpilih sebagai caleg DPRD Provinsi Sulsel dapil 2, tetapi akhirnya gagal menjadi anggota legislatif. Sebab, DPP PDIP memberhetikan Novianus sebagai kader partai karena Novianus tidak membayar biaya saksi dan melakukan kecurangan.

Kemudian, PDIP mengusulkan kader lain sebagai pengganti Novianus sebagai caleg terpilih kepada KPU Sulsel. Novianus pun tidak menerima dan mengajukan proses hukum melalui mahkamah partai.

KPU Sulsel juga mengajukan konsultasi dan pendapat kepada KPU RI atas permasalahan tersebut. Melalui suratnya, KPU RI menyarankan agar KPU Sulsel melakukan penggantian antarwaktu (PAW) dari Novianus kepada nama baru yang diusulkan PDIP.

photo
Anggota DKPP Ida Budhiati - (Republika/Putra M. Akbar)

Dalam pertimbangannya, anggota sidang pembacaan putusan DKPP Ida Budhiati menilai, sikap KPU RI dalam kasus Novianus tidak konsisten. Ia berkaca pada kasus serupa yang dialami caleg terpilih di Kota Depok Babai Suhaimi yang diberhentikan oleh DPP PKB.

Namun, KPU Depok tidak melakukan PAW karena KPU RI menyarankan untuk menunggu putusan hukum tetap. Menurut Ida, tindakan KPU RI yang tidak memperlakukan sama suatu kasus serupa tidak dibenatkan secara hukum dan etika.

"Ada perlakuan tidak sama. Tindakan itu tidak dibenarkan secara hukum dan etika," kata Ida.

Ia melanjutkan, KPU RI semestinya menggunakan standar yang sama terhadap kasus Novianus dengan berkaca pada kasus yang lebih dahulu terjadi. Sehingga ada konsistensi dan perlakuan setara kepada semua pihak. 

"Keputusan sebelumnya harusnya menjadi acuan dalam menyikapi pemberhantian Novianus," tutur dia.

Dengan demikian, DKPP menilai empat pimpinan KPU RI terlibat aktif dalam perkara tersebut dan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang KEPP. Pasal yang dilanggar itu diantaranya Pasal 10 A yang mewajibkan perlakuan sama terhadap peserta pemilu dan Pasal 15 E yang mewajibkan pelayanan yang profesional.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir  kepada lima pimpinan KPU RI di atas termasuk Hasyim Asy'ari. DKPP bahkan memberhentikan tetap Evi Novida Ginting Manik dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020 pada 18 Maret 2020 lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement