Kamis 25 Jun 2020 07:37 WIB

Pilkada Kala Pandemi, KPU Minta Protokol Kesehatan Dipatuhi

Sejumlah tahapan pilkada memang berpotensi menimbulkan interaksi langsung.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya dapat menjamin Pilkada 2020 tak menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19 karena digelar di tengah pandemi. Ia meminta penyelenggara, peserta pilkada, masyarakat, dan seluruh pihak yang terlibat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan.

"Apakah KPU yakin dan mampu menjamin bahwa tidak muncul kluster baru, apa yang dilakukan oleh KPU menjamin bahwa tidak akan muncul kluster baru, sepanjang seluruh protokol kesehatannya dipatuhi bukan hanya oleh penyelenggara," ujar Arief dalam diskusi virtual 'Pilkada Serentak 2020, Realistiskah?', Rabu (24/6).

Baca Juga

Arief menyebutkan, sejumlah tahapan pilkada memang berpotensi menimbulkan interaksi langsung antara petugas pilkada dan pemilih/masyarakat. Misalnya, kegiatan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Apabila semua pihak yang terlibat pilkada menaati protokol kesehatan, kluster baru penyebaran Covid-19 akibat penyelenggaraan pilkada tidak akan terjadi. Arief meyakini, Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 mampu mencegah penularan virus corona dalam pelaksanaan tahapan pilkada.

"Kalau semua mematuhi, tidak akan ada kluster baru yang disebabkan oleh karena pelaksaan tahapan pemilu," kata dia.

PKPU pilkada di tengah pandemi itu mengatur setiap pelaksanaan tahapan menyesuaikan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Jika dilakukan tatap muka, penyelenggara dan pihak yang berkaitan, setidaknya harus menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.

Namun, lanjut Arief, KPU memiliki keterbatasan dalam mengatur pemilih atau pendukung calon kepala daerah daripada mengatur penyelenggara pilkada. Maka, menurutnya, semua pihak harus melaksanakan pilkada dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Kami ingin pilkada ini berjalan lancar, sukses, tapi kami juga butuh dukungan," tutur Arief.

Diketahui, tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara di 270 yang daerah terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember 2020.

Jadwal tersebut bergeser dari ketentuan waktu semula, 23 September 2020. Setelah penundaan, tahapan pemilihan kembali dilanjutkan mulai 15 Juni 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement