Kamis 25 Jun 2020 08:56 WIB

Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp 39,6 Triliun

Investor nonresiden di pasar modal mencatatkan net buy senilai Rp 1,83 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana melalui pasar modal hingga 23 Juni 2020 mencapai Rp 39,6 triliun.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana melalui pasar modal hingga 23 Juni 2020 mencapai Rp 39,6 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana melalui pasar modal hingga 23 Juni 2020 mencapai Rp 39,6 triliun. Nilai tersebut berasal dari 22 emiten. 

"Di dalam pipeline telah terdapat 83 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 44,6 triliun," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis (25/6).

Baca Juga

Sementara, sentimen positif stimulus moneter bank sentral global berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang bergerak menguat pada bulan Juni 2020. Sampai dengan 19 Juni 2020, pasar saham menguat sebesar 3,97 persen mtd dan pasar SBN relatif stabil dengan yield rata-rata menguat sebesar 19,4 bps mtd. 

Sejalan dengan penguatan tersebut, investor nonresiden mencatatkan net buy sebesar Rp 1,83 triliun mtd. Nilai ini terdiri atas net sell pasar saham senilai Rp 1,24 triliun dan net buy di pasar SBN Rp 3,07 triliun.

Perekonomian Indonesia pada kuartal pada 2020 diprediksi akan mengalami kontraksi didasari antara lain oleh rilis data penjualan retail dan tingkat inflasi yang kurang positif. Selain itu, sektor ketenagakerjaan dan aktivitas manufaktur juga belum menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan.

"OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan, sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid 19," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement