Kamis 25 Jun 2020 09:28 WIB

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Melambat di Kuartal I 2020

Premi asuransi jiwa turun 4,9 persen menjadi Rp 44,1 triliun.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Asuransi Jiwa. Pandemi Covid-19 tahun 2020 telah berdampak terhadap perlambatan pada industri asuransi jiwa untuk periode Kuartal I tahun 2020.
Foto: pixabay
Ilustrasi Asuransi Jiwa. Pandemi Covid-19 tahun 2020 telah berdampak terhadap perlambatan pada industri asuransi jiwa untuk periode Kuartal I tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 tahun 2020 telah berdampak terhadap perlambatan pada industri asuransi jiwa untuk periode Kuartal I tahun 2020. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat perlambatan terjadi pada angka total pendapatan, meliputi total pendapatan premi, hasil investasi dan klaim reasuransi. 

"Kondisi Kuartal I memang tidak mudah dengan adanya pandemi Covid-19. Hal tersebut juga turut berpengaruh terhadap kinerja industri asuransi jiwa, dimana total pendapatan premi industri asuransi jiwa melambat," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, melalui siaran pers, Kamis (25/6).

Baca Juga

Total pendapatan premi industri asuransi jiwa pada kuartal I 2020 tercatat tumbuh negatif 4,9 persen menjadi Rp 44,11 triliun secara tahunan. Pada periode yang sama tahun lalu, pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 46,40 triliun. 

Sementara itu, hasil investasi industri asuransi mengalami penurunan tajam dikarenakan kondisi pasar modal Indonesia setelah kondisi pandemi global Covid-19. AAJI mencatat hasil investasi tumbuh negatif 450,8 persen menjadi minus Rp 47,05 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya di posisi Rp 13,41 triliun.