Ahad 28 Jun 2020 02:10 WIB

Infografis New Normal, Bisakah ASN Dipecat?

UU menyatakan pemberhentian merupakan bagian dari manajemen ASN.

Foto: mgrol100
Ilustrasi Apartur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan merumuskan ulang sistem manajemen SDM ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru. 

Hal ini lantaran catatan BKN bahwa kelompok produktif dalam masa work from home menjadi berlebihan atau overload sehingga harus mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan kelompok yang tidak produktif. "Jadi, kita kelebihan banyak tenaga yang tidak diperlukan, tetapi kekurangan tenaga yang dibutuhkan. Too many, but not enough," kata Tjahjo.

Apa saja aturan ASN pada masa Normal Baru: 

1. Pegawai untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja.

2. Pegawai di instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Lalu, bisakah ASN dipecat?

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan pemberhentian merupakan bagian dari manajemen ASN.

Pasal 77 ayat 6: "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal 84: PNS yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pemberhentian diatur secara khusus pada Pasal 87-90. Misalnya, Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri;

c. mencapai batas usia pensiun;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 87 ayat 2: pemberhentian dengan hormat karena tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun.

Pasal 87 ayat 3: pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri karena pelanggaran disiplin berat.

Pasal 87 ayat 4 mengatur pemberhentian tidak hormat.

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement