Kamis 25 Jun 2020 11:25 WIB

Panitia Pemungutan Suara Pilkada Surabaya Jalani Tes Cepat

KPU Surabaya sebagai penanggung jawab pemilihan harus memastikan petugasnya sehat.

Pilkada (ilustrasi)
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2020 dari 154 kelurahan di Kota Surabaya menjalani rapid test atau tes cepat Covid-19 di Klinik Pusura Jalan Adityawarman, Kota Surabaya, Jatim.

Anggota KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan digelarnya tes cepat terhadap PPS dari 154 kelurahan tersebut karena pihaknya ingin memastikan melindungi badan ad hoc PPS menjelang pelaksanaan verifikasi faktual bakal pasangan calon wali kota Surabaya perseorangan.

"Ini salah satu dari ikhtiar kami dengan mewajibkan petugas PPS mengikuti rapid test," kata Soeprayitno.

Menurut dia, KPU Surabaya sebagai penanggung jawab pemilihan harus memastikan petugasnya sehat dan siap diterjunkan ke lapangan. Apalagi, lanjut dia, mereka saat turun juga menggunakan alat pelindung diri (APD).

Soepriyatno mengatakan ada dua sesi dalam pelaksanaan tes cepat Covid-19 tersebut yakni pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Saat ditanya berapa orang yang reaktif usai menjalani rapid test? Anggota KPU Surabaya Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan ini mengatakan bahwa hal itu rahasia medis. "Pihak yang ngetes langsung info ke yang bersangkutan," ujarnya.

Diketahui KPU Surabaya mengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Surabaya 2020 pada 15 Juni lalu setelah sebelumnya dinonaktifkan akibat wabah Covid-19.

Selain pengaktifan PPK dan pelantikan PPS, KPU Surabaya juga melanjutkan tahapan lain yang sempat tertunda yakni verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian data pemilih.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement