Kamis 25 Jun 2020 16:25 WIB

Temuan Barang Ilegal Rugikan Negara Rp 2 Miliar

Bea Cukai telah memusnahkan temuan barang ilegalnya di Halaman Kantor Bea Cukai Malan

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Bea Cukai Malang memusnahkan sejumlah temuan barang ilegal di Halaman Kantor Bea Cukai Malang, Kamis (25/6).
Foto: dok. Bea Cukai
Bea Cukai Malang memusnahkan sejumlah temuan barang ilegal di Halaman Kantor Bea Cukai Malang, Kamis (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Bea Cukai Malang telah menindak sejumlah barang ilegal dari Januari sampai Juni 2020. Temuan tersebut diprediksi telah merugikan negara Rp 2,15 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan, lembaganya telah melakukan serangkaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Malang Raya berupa 100 Surat Bukti Penindakan (SBP). Ratusan SBP ini terdiri atas 82 penindakan barang kiriman pos dan 14 terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT). Selanjutnya, dua penindakan terhadap BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan satu pada Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). 

"Salah satu tindak lanjut penanganan barang bukti hasil penindakan yang didapati melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai, dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) adalah dengan dimusnahkan," kata Latif saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6).

Bea Cukai telah memusnahkan temuan barang ilegalnya di Halaman Kantor Bea Cukai Malang, Kamis (25/6). Lebih rinci, barang yang telah dimusnahkan antara lain 3.626.676 batang rokok, 43 botol HPTL atau setara 2.580 mililiter (ml). Kemudian 295 botol minimal alkohol dan 74 barang kiriman pos berupa kosmetik, makanan, obat-obatan, suplemen dan mainan seks.