REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Dua kelurahan di Kota Serang, yakni Banten di Kecamatan Kasemen dan Banjaragung di Kecamatan Cipocok Jaya, masih nihil fasilitas sekolah menengah pertama (SMP). Akibatnya, para calon siswa yang ada di dua kelurahan tersebut terkendala sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.
Wali Kota Serang, Syafrudin, mengakui, hingga kini para calon siswa di Kelurahan Banten dan Banjaragung masih kesulitan mengikuti sistem zonasi PPDB yang sudah dibuka sejak Kamis (17/6). Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal mengeluarkan kebijakan khusus agar mereka yang berasal dari dua daerah tersebut masih bisa bersekolah.
"Memang ada dua wilayah yang terdampak zonasi ini nyaris siswa tidak bisa bersekolah. Jadi, ini jadi kebijakan wali kota dan kebijakan kadis pendidikan," kata Syafrudin di Kota Serang, Kamis (25/6).
Pihaknya meyakinkan para siswa di dua daerah tersebut bakal tetap mendapat layanan pendidikan dengan mempermudah untuk bersekolah di kelurahan terdekat atau sekolah yang diinginkan. Meskipun mereka harus keluar dari sistem zonasi karena di daerahnya tidak ada sekolah, menurut dia, menjadi tugas pemkot menjamin semua anak bisa sekolah. "Yang penting kita selamatkan," kata Syafrudin.
Menurut dia, pemkot saat ini berupaya menyediakan fasilitas sekolah di dua kelurahan itu. Syafrudin menyebutkan, di Kelurahan Banjaragung, kini sedang proses penyediaan lahan dan pembangunan gedung sekolah ditargetkan rampung pada 2022.
Sementara itu, di Kelurahan Banten, warga diminta lebih bersabar karena pemkot belum menemukan lahan untuk pembangunan lokasi sekolah. Syafrudin juga menjelaskan, PPDB sebenarnya memiliki empat kriteria yang bisa ditempuh oleh siswa, yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua akibat tugas dan semacamnya.
Jika zonasi diukur jarak tempat tinggal dengan sekolahan, sementara untuk prestasi bisa mendaftarkan sekolah di mana saja. "Afirmasi khusus untuk masyarakat miskin yang ada di zonasi ini dan perpindahan orang tua," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang Wasis Dewanto mempersilakan warga untuk menemuinya jika mendapatkan kesulitan dalam proses PPDB. Pihaknya siap berdiskusi dan mengambil keputusan terbaik sebagai solusi yang dihadapi ketika menghadapi PPDB. Secara khusus, ia memperhatikan siswa yang tinggal di Kelurahan Banten dan Banjaragung, yang terkendala sistem zonasi.
"Di sinilah ada kebijakan kita, jadi orang datang ke sini dalam rangka konsultasi bagaimana bisa diterima pada pendaftaran. Namun, hasil pendaftaran mulai dari zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua itu by sistem semua," kata Wasis.
Dia menyatakan, masyarakat yang kesulitan memasukkan data atau terkendala masalah teknis lainnya, seperti pelampiran dokumen bisa menanyakannya ke petugas Disdikbud Kota Serang. Dengan begitu, tidak ada alasan siswa tak bisa di sekolah negeri gara-gara masalah administrasi.
"Kesalahan dalam data KK (kartu keluarga) saja sistem itu bisa menolak, jadi untuk masalah seperti ini bisa bertanya ke kita," ucap Wasis.
Pihaknya juga menyinggung siap memfasilitasi masyarakat yang ingin bersekolah di Kabupaten Serang. Menurut Wasis, Disdikbud Kota dan Kabupaten Serang telah melakukan perjanjian kerja sama agar bisa menampung siswa, sehingga semuanya bisa sekolah.
"Untuk siswa yang rumahnya lebih dekat ke sekolah yang ada di Kabupaten Serang juga nanti bisa bersekolah di tempat yang terdekat," ujarnya.