Jumat 26 Jun 2020 00:10 WIB

Kementerian ATR Bongkar Dwi Sari Waterpark Bekasi

Pengelola Dwi Sari Waterprak terbukti melanggar tata ruang serta perizinan.

Red: Nidia Zuraya
Waterpark. ilustrasi
Foto: traveloka
Waterpark. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Bangunan di Kawasan Dwi Sari Waterpark yang berlokasi di tepi Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon Babakan Ngantai, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dibongkar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Bangunan Dwi Sari Waterprak terbukti melanggar tata ruang serta perizinan.

"Undang-Undang Tata Ruang harus dipatuhi seperti sepadan sungai, sepadan jalan itu ada ketentuannya. Selama ini tata ruang banyak sekali kita toleran. Karena toleran itu, akhirnya banyak hal yang seharusnya tidak perlu terjadi seperti banjir. Sebenarnya itu bisa dicegah seandainya kita disiplin," kata Menteri ATR Sofyan Djalil saat mengawal proses pembongkaran di Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6).

Baca Juga

Sofyan mengatakan pemilik Dwi Sari Waterpark beralasan terkendala dalam mengurus perizinan sehingga bangunan rekreasi air tersebut belum mengantongi izin meski begitu bangunan tersebut tetap dibongkar.

"Ada kendala-kendala yang dihadapi Pak Pasaribu (pemilik Dwi Sari Waterpark), seperti masalah perizinan. Kita juga sadar, jadi kita akan ikut bantu menyelesaikan. Tapi ini gak bisa ditolerir. Solusi dari ini yaitu dicabut kembali," ungkapnya.