REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Japto juga meminta pecabutan RUU tersebut.
"MPN menolak RUU HIP dan minta (RUU HIP) dicabut," ujar Japto dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Japto, RUU HIP tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi Covid-19, karena akan menimbulkan protes dan polemik di Tanah Air. Namun, Japto menilai persoalan RUU HIP adanya di legislatif (DPR RI), bukan di eksekutif (Presiden).
"Presiden belum pernah mengeluarkan surat presiden ke DPR RI terkait dengan hal ini, malah memutuskan menunda pembahasan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman berharap masyarakat tidak terprovokasi di luar isu RUU HIP. "Tidak ada urgensi menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan karena lebih baik fokus menangani COVID-19 untuk membantu masyarakat terdampak," ujarnya.