REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya mengakui pengajuan tambahan anggaran Pilkada 2020 senilai Rp 12 miliar untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD) ditolak oleh pemerintah kota setempat. KPU berharap usulan tambahan anggaran diterima KPU RI.
"Mudah-mudahan bisa disetujui dari sumber APBN," kata Nur Syamsi.
Terkait dengan persiapan, tahapan, instrumen SDM-nya dan anggaran dalam pilkada, Nur Syamsi mengatakan bahwa pihaknyasejak 15 Juni 2020 melakukan tahapan lanjutan dalam rangka menyiapkan dan mengonsolidasi seluruh tahapan dan SDM.
Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan bahwa penolakan pengajuan anggaran Pilkada 2020 merupakan bukti ketidakseriusan Pemkot Surabaya mendukung KPU dalam pilkada. "Ditolaknya karena satu tafsir dalam pasal yang mungkin saja tidak dibaca secara utuh oleh pemkot. Padahal, peraturan itu bersifat antara pasal satu dengan yang lain saling berkaitan, tidak bisa ditafsirkan satu pasal tidak memperbolehkan," ujarnya.
Menurut dia, penambahan anggaran pilkada di tengah pandemi Covid-19 ujungnya adalah menyelamatkan warga Surabaya dari potensi terinfeksi virus corona karena pilkada digelar pada masa pandemi.
Dengan kekuatan APBD Surabaya sebesar Rp10 triliun, kata Arif, pemkot setempat cukup mampu menyediakan tambahan anggaran kepada warganya yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi.