REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja setempat mencatat pendaftar kartu AK1 atau kartu tanda pencari kerja mengalami penurunan drastis tiga bulan terakhir bersamaan pandemi Covid-19. Disnaker Banda Aceh hanya menerbitkan 13 kartu AK1 sebagai tanda bukti pendaftaran pencari kerja yang biasanya dikenal dengan kartu kuning terhitung dari bulan Maret hingga Juni 2020.
"Pendaftar kartu AK1 masa pandemi Covid-19 jauh berkurang, karena banyak perusahaan-perusahaan yang terkena dampak dari pandemi," ucap Kepala Disnaker Banda Aceh melalui Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK), Mustafa Kamal di Banda Aceh, Kamis (25/6).
Mulai dari Maret sampai Mei masing-masing ada tiga orang, bulan Juni ada tujuh orang, sementara sebelumnya di Februari 106 orang. Hal ini disebabkan karena adanya lowongan pekerja di salah satu perusahaan besar di Aceh Utara dengan persyaratan adanya kartu AK1.
Penurunan ini disebabkan oleh perusahaan berstatus baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta murni terutama nasional tidak melakukan rekrutmen karyawan baru.
Bahkan, lanjut dia, sejumlah perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Banda Aceh melakukan pemutusan hubungan kerja, dan merumahkan sebagian karyawan karena kesulitan keuangan di masa pandemi COVID-19.
Pihaknya berharap kepada pencari kerja agar jangan hanya menunggu lowongan pekerjaan dari perusahaan atau instansi, tetapi pencari kerja harus lebih mandiri mengembangkan keterampilan yang dimiliki pada diri sendiri.
"Kondisi saat ini, kalau kita berharap pekerjaan dari pemerintah dan perusahaan sangat sulit. Solusinya mereka (pencari kerja) harus mandiri dengan mengembangkan 'skill' yang dia punya untuk menambah ekonomi," ucap Mustafa.
Aliansi Buruh Aceh di bulan Mei tahun ini menyebutkan, sebanyak 506 pekerja di Kota Banda Aceh dirumahkan sebagai dampak pandemi virus corona yang dikenal dengan sebutan Covid-19. "Data Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh yang kami terima, ada 506 pekerja yang dirumahkan karena pandemi Covid-19," kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun.
Ia mengatakan, ratusan pekerja dirumahkan tersebut merupakan tenaga kerja di 54 perusahaan di ibu kota Provinsi Aceh yang bergerak di berbagai bidang. Dari 506 pekerja dirumahkan tersebut, lanjut dia, 38 orang di antaranya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang terkena PHK tersebut dewasa ini sedang dalam penyelesaian hubungan industrial.
"Kami berharap Pemerintah Kota Banda Aceh bisa membantu menyelesaikan persoalannya tenaga kerja yang terkena dampak Covid-19 tersebut," kata Habibi Inseun.