Jumat 26 Jun 2020 04:23 WIB

Muslim Malaysia Boleh Gelar Kurban dengan Protokol

Kasus Covid-19 di Malaysia kini mencapai hampir 9.000.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Muslim Malaysia Boleh Gelar Kurban dengan Protokol. Warga menunaikan shalat berjamaah dengan format Penjarakan Sosial (Social Distancing) di Masjid Negara Kuala Lumpur, Malaysia.
Foto: Rafiuddin Abdul Rahman/ANTARA FOTO
Muslim Malaysia Boleh Gelar Kurban dengan Protokol. Warga menunaikan shalat berjamaah dengan format Penjarakan Sosial (Social Distancing) di Masjid Negara Kuala Lumpur, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Umat Muslim di Malaysia akan dapat menggelar kurban pada Hari Raya Idul Adha mendatang. Sebab, pemerintah Malaysia sendiri akan mencabut pembatasan pada kegiatan sosial mulai 1 Juli 2020. Untuk merayakan Idul Adha ini, pemerintah setempat menyiapkan prosedur operasi standar (SOP) atau protokol.

Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan pada Rabu (24/6), bahwa SOP untuk kurban Idul Adha saat ini tengah dikerjakan. Pembahasan SOP tersebut dipimpin oleh departemen federal yang bertanggung jawab atas urusan Islam (Jakim).

Baca Juga

Namun demikian, Ismail menekankan bahwa jarak sosial (social distancing) masih perlu diperhatikan pada penyelenggaraan kurban tahun ini. Pemerintah telah mengenakan batasan pada sukarelawan dari 30 orang per ternak. Selain itu, penyelenggara diminta melakukan kurban di ruang terbuka, dan menghindari pertemuan tertutup.

"Kegiatan Korban akan diizinkan hanya di masjid-masjid, surau atau tempat-tempat tertentu," kata Ismail dalam briefing harian Covid-19 Dewan Keamanan Nasional di Putrajaya, Malaysia, dilansir di Malay Mail, Kamis (25/6).

Lebih lanjut, Ismail mengatakan bahwa peraturan tersebut hanya akan berlaku untuk wilayah federal. Ia mencatat negara bagian lainnya harus membuat SOP masing-masing.

Permasalahan Islam adalah semata-mata yurisdiksi negara bagian di bawah sistem federal negara itu. Namun, Ismail mengatakan bahwa negara bagian dipersilakan untuk mengadopsi pedoman wilayah federal.

"NSC telah menyiapkan SOP yang komprehensif dan jika otoritas negara bagian mempertimbangkan untuk memungkinkan kurban dilakukan, mereka selalu dapat menggunakan SOP ini sebagai pedoman," tambahnya.

Pemerintah mengatakan, akan mencabut pembatasan pada kegiatan sosial skala besar mulai 1 Juli 2020, meskipun dengan kondisi tertentu. Diantaranya adalah batas waktu dan peserta, panitia harus menjaga fungsi dalam waktu lima jam, dan membatasi peserta hanya 250 orang.

Sementara itu, otoritas kesehatan masyarakat telah melarang semua bentuk pertemuan massal sejak Maret, sebagai bagian dari perintah pengendalian gerakan nasional yang diberlakukan di tengah lonjakan tajam infeksi Covid-19 lokal. Pertemuan massal seperti acara tabligh di Sri Petaling pada Februari lalu diidentifikasi sebagai sumber utama kasus Covid-19 negara tersebut.

Kasus Covid-19 di Malaysia kini mencapai hampir 9.000. Namun, kasus baru harian telah berkurang sejak April dan sekarang berada dalam satu digit. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement