REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Komite Nasional Thailand untuk Penyakit Menular belum mengizinkan kedatangan turis ke Negeri Gajah Putih. Hanya ada tiga klasifikasi orang dari luar negeri yang dibolehkan mendarat di Thailand.
Menkes Thailand Anutin Charnvirakul menyebut ada tiga klasifikasi orang dari luar negeri yang disepakati pemerintah boleh mendarat di Thailand. Pertama ialah WNA yang bekerja sebagai diplomat, konsul, perwakilan organisasi internasional, agen pelayaran dan yang punya izin kerja lainnya. Kategori kedua yaitu warga Thailand di luar negeri yang ingin kembali.
"Yang ketiga ialah pasien dari luar negeri yang mencari perawatan di Thailand, kecuali pasien COVID-19. Turis belum diizinkan dalam kurun waktu ini," kata Anutin dilansir dari Bernama pada Kamis (25/6).
Anutin mengatakan warga Thailand dan WNA dari luar negeri yang ingin tinggal lama di Thailand wajib menjalani karantina. Anutin belum memastikan kebijakan karantina akan diterapkan juga pada para pebisnis yang izin visanya hanya berlaku 14 hari.
"Mereka yang datang dari luar negeri tidak bisa dipaksakan pakai masker karena itu hak pribadi. Tapi pemerintah provinsi berhak menerapkan penggunaan masker di wilayahnya," ujar Anutin.