REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri manufaktur menjadi salah satu sektor yang diandalkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional setelah tertekan akibat pandemi Covid-19. Maka, pemerintah fokus merancang berbagai stimulus yang dapat menggairahkan iklim usaha di Tanah Air.
“Di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19, sektor industri tetap menjadi kontributor terbesar untuk Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 19,98 persen,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi, Jumat (26/6).
Ia menegaskan, sejak awal krisis akibat virus corona, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memastikan sektor industri bisa terus beroperasi karena merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi.
Kontribusi sektor industri itu juga, kata dia, terlihat dari capaian nilai tambah sebesar Rp 700,51 triliun. Industri manufaktur pun telah mempekerjakan sebanyak 18,5 juta pekerja.
“Untuk itu, Kemenperin menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Tujuannya mengamankan kelangsungan bisnis sektor industri, namun tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Agus.
Perusahaan dalam negeri maupun asing dapat memperoleh IOMKI dalam hitungan jam. Dengan begitu bisa tetep beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hingga saat ini, Kemenperin telah mengeluarkan sebanyak 17,5 ribu izin tersebut, yang mewakili total tenaga kerja hingga 4,9 juta orang.
Tidak hanya menyasar sektor industri skala besar saja, Kemenperin turut memberikan perhatian lebih kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) agar tetap menjalankan usahanya di tengah kondisi sulit saat ini. Mulai dari pelaksanaan program pelatihan hingga pemberian alat produksi.
“Hasilnya, beberapa pelaku IKM dapat beralih memproduksi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, maupun kacamata pelindung. Ini juga agar mereka dapat berkontribusi dalam menyediakan permintaan global,” ujar Agus.
Melalui pelatihan yang diberikan, IKM bisa pula memanfaatkan platform digital agar bisa melakukan penjualan secara online, yang sejalan dengan persiapan memasuki era industri 4.0. Secara paralel, pemerintah juga memberikan berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri manufaktur maupun calon investor baru.
“Kami memberikan stimulus bagi industri yang terkena dampak pandemi dalam bentuk relaksasi pajak impor, pajak penghasilan, restitusi pajak pertambahan nilai. Sekaligus tunjangan pajak penghasilan untuk masing-masing perusahaan,” sebut Menperin.
Pemerintah pun menawarkan fasilitas pajak potongan super hingga 300 perse bagi perusahaan yang mengembangkan kegiatan litbang. Lalu perusahaan yang terlibat dalam pengembangan pendidikan vokasi, mendapat potongan pajak hingga 200 persen.