Jumat 26 Jun 2020 08:54 WIB

Dishub Surabaya Sebut Kenaikkan Tarif Bus Masih Normal

kenaikan tarif yang diterapkan Perusahaan Otobus masih wajar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas melintas di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Pengelola Terminal Purabaya mengosongkan semua bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terkait adanya larangan operasional sementara bus saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik guna untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Petugas melintas di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Pengelola Terminal Purabaya mengosongkan semua bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terkait adanya larangan operasional sementara bus saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik guna untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono memastikan, kenaikan tarif yang diterapkan Perusahaan Otobus (PO) masih dalam koridor wajar. Menurutnya, harga tiket yang diterapkan, masih berada pada tarif batas atas. Utamanya untuk angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).

"Kalau tarifnya sementara ini pakai tarif batas atas. Jadi komponen tarif itu kan ada batas atas dan batas bawah. Yang batas atas itu yang dipakai sekarang oleh PO," ujar Nyono di Surabaya, Jumat (26/6).

Nyono mengaku, hingga saat ini belum ada pengajuan kenaikan tarif dari PO bus di Jatim. Meski demikian, kata dia, bukan tidak mungkin nantinya akan ada pengajuan, jika PO bus merasa harus melakukan penyesuaian akibat pandemi Covid-19.

"Ini kan tidak tahu corona sampai kapan. Nanti kalau ini (Covid-19) terlalu lama dan memberatkan bagi pihak ketiga atau operator, bisa saja ada penyesuaian tarif," ujarnya.

Namun ia memastikan selama belum ada kenaikan tarif, PO bus harus tetap menggunakan aturan yang diberlakukan. Bagi operator bus yang melanggarnya, ada sanksi mulai teguran hingga pencabutan trayek.

Nyono menegaskan, pihaknya juga masih memberlakukan pembatasan jumlah penumpang sesuai protokol kesehatan. Nyono mengatakan, setiap armada yang beroperasi, tidak boleh mengangkut penumpang melebihu 50 persen dari kapasitas yang ada. Lebih sedikit dari batas maksimal yang diperbolehkan Kemenhub sebesar 70 persen.  Menurut Nyono, pemberlakuan kapasitas 50 persen ini dinilai lebih aman terhadap penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement