Jumat 26 Jun 2020 09:29 WIB

WHO: Sulit Pastikan Kita Memiliki Vaksin Covid-19

WHO menyebutkan penemuan vaksin kemungkinan butuh waktu satu tahun.

Red: Nora Azizah
WHO menyebutkan penemuan vaksin kemungkinan butuh waktu satu tahun (Foto: Direktur Jenderal World Health Organization (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus)
Foto: AP
WHO menyebutkan penemuan vaksin kemungkinan butuh waktu satu tahun (Foto: Direktur Jenderal World Health Organization (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus)

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Belum bisa dipastikan para ilmuwan mampu membuat vaksin yang efektif melawan virus Covid-19. Pasalnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa penemuan vaksin kemungkinan membutuhkan waktu satu tahun.

Ketika berbicara melalui konferensi video dengan para wakil komite kesehatan Parlemen Eropa, Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengungkapkan, jika menjadi kenyataan, vaksin tersebut harus menjadi barang publik. Vaksin harus tersedia bagi masyarakat luas.

Baca Juga

"Akan sangat sulit untuk mengatakan kepastian bahwa kita akan memiliki vaksin, kita tidak pernah mempunyai vaksin untuk virus corona. Maka, ketika ditemukan, diharapkan vaksin ini akan menjadi yang pertama," kata Tedros, mengutip reuters, Jumat (26/6).

Menurutnya, WHO sudah mendata lebih dari 100 calon vaksin. Pendataan, salah satunya, sudah dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

"Berharap akan ada sebuah vaksin, perkiraannya mungkin kita akan mempunyai vaksin dalam kurun waktu satu tahun. Jika dipercepat, bisa jadi kurang dari itu, namun dalam hitungan bulan. Itulah yang dikatakan oleh para ilmuwan," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 23)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement