Jumat 26 Jun 2020 11:14 WIB

Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta, LPSK Beri Apresiasi

Kompensasi untuk Wiranto sebesar Rp 37 juta dan dikabulkan majelis hakim.

Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Fitri Diana di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/06/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara, terdakwa Fitri Diana sembilan tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta perencanaan tindak pidana terorisme.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Fitri Diana di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/06/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara, terdakwa Fitri Diana sembilan tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta perencanaan tindak pidana terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan permohonan kompensasi yang diajukan pihaknya terkait kasus penusukan yang dialami mantan menko polhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, pada Oktober 2019. "Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/6).

Hasto mengatakan, LPSK berkewajiban melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 untuk memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme. Walaupun korban tidak bersedia atau tidak mau menyampaikan permohonan kompensasi, menurut dia, LPSK harus tetap menyampaikan permohonan kompensasi korban melalui jaksa penuntut umum di pengadilan.

LPSK mengajukan permohonan kompensasi bukan hanya untuk Wiranto, melainkan juga untuk satu korban lainnya. "LPSK ajukan kompensasi atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp 28.232.157 dan Wiranto sebesar Rp 37 juta sehingga totalnya Rp 65.232.157. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim," kata dia.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan. Dia menambahkan, dalam memberikan layanan kepada korban, LPSK mengedepankan asas tidak diskriminatif. Artinya, bantuan yang diberikan kepada korban tidak mengenal latar belakang apa pun, baik pejabat maupun masyarakat biasa. Semuanya akan mendapat perlakuan sama.

Sebelumnya, Wiranto mendapatkan kompensasi atas insiden terorisme penusukan terhadap dirinya oleh terdakwa Syahrial Alam alias Abu Rara. Pemberian kompensasi yang diajukan LPSK atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Kementerian Keuangan.

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar ketua majelis hakim Masrizal di Jakarta, Kamis (25/6).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement