Jumat 26 Jun 2020 11:28 WIB

Wapres: Supply-Demand Narkoba di Indonesia Masih Tinggi

Tingginya supply dan demand menyebabkan peredaran narkoba juga tinggi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Ma
Foto: KIP/Setwapres
Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyingung masih tingginya permintaan (demand) dan pasokan (supply) narkoba di Indonesia. Ma'ruf menilai, hal ini juga yang menyebabkan masih tingginya peredaran narkoba.

"Oleh sebab itu upaya preventif melalui strategi demand reduction, dan upaya penegakan hukum sebagai strategi supply reduction, harus terus dilakukan secara konsisten," ujar Ma'ruf saat menghadiri virtual peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (26/6).

Ia menjelaskan, berdasarkan data PBB, sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau 5,6 persen di rentang usia 15-64 tahun pernah mengonsumsi narkoba. Sementara, data BNN menyebutkan, angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun.

Lalu angka itu naik pada 2019 menjadi 3,6 juta. Sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta orang. Karena itu, peringatan HANI hari ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika.

"Kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Hal ini memerlukan perhatian khusus," kata Ma'ruf.

Ma'ruf menilai upaya pencegahan harus terus dilakukan karena Indonesia saat ini akan memasuki gerbang bonus demografi. Karena itu, generasi mendatang harus sehat dan produktif tanpa narkoba.

Karena itu, ia pun mendukung upaya bersama BNN dengan lembaga lainnya dalam Program Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Upaya ini kata Ma'ruf, telah mampu menurunkan tren prevalensi penyalahgunaan narkoba, dari 2011 sebesar 2,23 persen menjadi 1,80 persen 2019.

Ia mengatakan, Pemerintah melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020 telah memerintahkan agar seluruh Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk melakukan Aksi Nasional P4GN.

"Narkotika merupakan kejahatan lintas batas negara dan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganannya harus melibatkan semua unsur masyarakat. Kerja sama internasional sangat diperlukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika," ujar Ma'ruf.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement